Hemmen

Jamintel: Jaksa Tak Netral Pada Pemilu Disanksi Tegas

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Amir Yanto. FOTO: Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Amir Yanto menyatakan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia diimbau untuk bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 maupun pada tahap-tahap pelaksanaannya dan bagi yang tidak netral akan mendapat sanksi tegas.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/4/2023) yang disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, ia menegaskan  netralitas kejaksaan menjadi hal penting, apalagi sebagai aparat penegak hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri, dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” katanya.

BACA JUGA  Sambangi Koja, Bacaleg DPRD DKI dr Salman Paris Harahap Mohon Doa

Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan adalah pendukung bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.

Terkait dengan tugas dan fungsi, mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI ini membahas juga mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan seperti tindakan indispliner dan tercela.

Ia menambahkan kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan di tengah masyarakat.

Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (Pamgal) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA  Bupati-Forkopimda Tinjau Gudang Logistik Pemilu 2024 KPUD Kabupaten Asahan

Selain itu, jajaran intelijen juga memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum, kata Amir Yanto. (PR/02)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan