Hemmen
Bali  

Jessica Iskandar Datangi Polda Bali, Serahkan Barang Bukti Kasus Penggelapan Mobilnya

Dok.Fotografer

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Jessica Iskandar bersama suaminya Vincent Verhaag beserta kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polda Bali, terkait kasus penggelapan mobilnya, pada Jumat (16/9/2022). Kedatangan Jessica untuk menyerahkan sejumlah bukti kepemilikan mobil Toyota Alpard yang tersangkut dalam kasus penipuan tersebut.

“Bahwa mobil Toyota Alphard adalah milik saya. Semoga, masalah ini cepat terselesaikan dan terlapor secepatnya bisa dipanggil (sesuai) ketentuan hukum di Indonesia,” kata dia, usai pemeriksaan, di Kantor Dirkrimum Polda Bali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya mengenal terlapor Stefanus Christopher alias Steven yang melakukan penipuan sejak 2020. “Kita berteman, kenalnya dari pertengahan 2020, jadi sekitar dua tahunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Stefanus Christopher dan dalam kasus ini sebelumnya sudah dua kali dipanggil namun belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA  Termegah di Bali, Telan Anggaran Rp 250 Miliar Pasar Rakyat Gianyar Diresmikan Gubernur Koster

“Secepatnya yang akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Nanti, ada prosedurnya apabila yang bersangkutan dipanggil tidak memenuhi, ada prosedur dan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Jessica Iskandar mendatangi Divpropam, Mabes Polri Jakarta. Kedatangan Jessica untuk mencari keadilan dari pihak oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi yang bernisial FAA usai mobilnya disita dan dipakai.

“Hari ini, tanggal 12 hari Senin kita merilis bahwa kita mengadukan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FAA selaku TS Kanit di Direskrimum Polda Bali,” kata pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Dorong Masyarakat Daftarkan Merek dan Hak Cipta Melalui MIPC

Ronald pun menyebut oknum polisi itu dilaporkan karena mobil kliennya disita namun tak sesuai prosedur. Sehingga, pihak Jessica merasa ada yang janggal dan tak adil.

“Mengapa kita mengadukan, karena pada tanggal 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita,” beber Roland.

“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik. Hanya kita memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali,” ujarnya.(red)

BACA JUGA  Pantau Kamtibmas Jelang Nataru, AKP Ganiawan Sambangi Kantor Desa Penarungan

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan