Hemmen

Jokowi Kembali Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Presiden Jokowi/Foto:dok.Setpres

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 – 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Jokowi menyatakan Pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen,” ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

BACA JUGA  Dito Ariotedjo, Sahabat Raffi Ahmad Jadi Menpora

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya,” sambung Presiden.

Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4. Pelonggaran yang dimaksud yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.(rkm)

BACA JUGA  Pernah Tidak Hadiri HPN, Jokowi Mengaku Kapok
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan