Hemmen
Daerah  

Kadiskes Kota Pontianak Pimpin Penindakan Yustisi Covid-19

Penindakan Yustisi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kota Pontianak, Sabtu (19/9/2020)/ist

Pontianak, SudutPandang.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pontianak Dr. Sidiq Handanu Widoyono M.Kes bersama Kasat Pol PP Kota Pontianak Syf. Adriana Farida, Wakasat Sabhara Polresta Pontianak Kota AKP Manurung, dan Kapolsekta Pontianak Utara AKP Hery Punomo, melaksanakan penindakan yustisi terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsekta Pontianak Utara, Sabtu (19/9/2020).

Dalam kegiatan ini, juga melibatkan Tim Gabungan Satgas Aman Nusa II Polda Kalbar dan Polresta Pontianak Kota sebanyak 150 personel, Kodim 1207 Pontianak sebanyak 6 personel, Satpol PP Provinsi Kalbar dan Satpol PP Kota Pontianak sebanyak 30 personel, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebanyak 10 personel dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak sebanyak 5 personel.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Lokasi kegiatan penindakan yustisi dilakukan di Kuliner BPAS Siantan Jalan Gusti Situt Mahmud Gang Selat Makasar Kelurahan Siantan Tengah, Bikinin Cafe Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu, Kawasan Cafe Papa dan sekitarnya Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu, Kawasan Cafe Borobudur dan sekitarnya Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu.

BACA JUGA  Kota Pontianak PPKM Darurat, Vaksinasi Tetap Berjalan

Hasil dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Gabungan melakukan tes swab terhadap 1 (satu) orang pengunjung di Kuliner BPAS dan 2 (dua) orang di Cafe Papa yang tidak menggunakan masker. Satpol PP Kota Pontianak juga memberikan peringatan kepada terhadap pihak pengelola.

Dalam kegiatan tersebut telah disampaikan imbauan dan sosialisasi kepada pihak pengelola dan para pengunjung cafe antara lain untuk mensosialisasikan Pergub Kalbar No.110 Tahun 2020 dan Perwako No.58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Pontianak.

“Melakukan pemasangan pamflet Perwako No.58 Tahun 2020 di Cafe-cafe dan melakukan imbauan kepada para pihak pengelola dan pengunjung cafe agar memperhatikan protokoler kesehatan seperti mewajibkan para pengunjung cafe untuk menggunakan masker, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan selalu menjaga jarak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu Widoyono, dalam keterangannya.

BACA JUGA  Pemkot Jakut Berikan Bantuan ke Ahli Waris ASN Korban Covid-19

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bentuk upaya dari Pemerintah dan TNI-Polri dalam mendisiplinkan masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru menghadapi penyebaran wabah virus Covid-19.

Pada kegiatan ini, menurut Sidiq, masih ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Hal ini menandakan masih kurangnya rasa kepatuhan warga masyarakat dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19.

“Saat ini memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, terjadi peningkatan masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah sehingga kurang kesadaran dalam menanggapi situasi darurat pandemi Covid-19,” ujarnya.(And)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan