DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, menggelar webinar layanan Apostille di Ruang Dharmawangsa, Selasa (22/11/2022).
Para peserta webinar berasal dari Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan se-Kabupaten/Kota di Propinsi Bali. Kemudian SMK Pariwisata, Posyankumhamdes se- Provinsi Bali, JFT Penyuluh Hukum dan Perca Bali.
Dalam acara tersebut dipaparkan soal layanan Apostille Kemenkum, yang bertujuan untuk menyederhanakan pengurusan legalisasi dokumen publik untuk dibawa ke luar negeri seperti ijazah, transkrip nilai serta dokumen lainnya.
“Legalisasi dokumen diperlukan dalam berbagai keperluan, antara lain dalam rangka kepentingan kunjungan ke luar negeri demi memperoleh keabsahan dokumen,” ungkap Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, saat membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali.
Kristomo mengatakan, layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.
“Peluncuran layanan ini memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya,” terangnya.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” sambung Kristomo.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana menjelaskan, kegiatan webinar menghadirkan narasumber dari Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui virtual.
Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali. Kegiatan juga turut dihadiri oleh Pejabat Administrasi, JFT dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.(One/01)