Hemmen
Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Koordinasi dengan Pemkab Badung

Foto:Dok.Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait seleksi Paralegal Justice Awards dan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita serta pembentukan Posyankumhamdes dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (25/2/2023), Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali juga turut memfasilitasi penyusunan perencanaan Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Kemenkumham Bali

Dalam penyusunan perencanaan Prolegda, Kasubid Luhbankum JDIH dan JFT perancang Perundang-undangan Kanwil Bali, I Putu Surya Dharma berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Asteya Yudhya.

Pembahasan meliputi perencanaan legislasi daerah yang akan disusun Pemkab Badung pada tahun 2023. Prolegda Kabupaten Badung Tahun 2023 terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dengan empat Ranperda inisiatif DPRD dan dua Ranperda sudah masuk tahap harmonisasi.

Sementara itu, koordinasi terkait seleksi Paralegal Justice Awards dan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita dan pembentukan Posyankumhamdes dilakukan bersama Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa.

Pembentukan Posyankumhamdes dan pelatihan paralegal dilakukan mengingat seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Badung telah menyadang wilayah sadar Hukum.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat membentuk sinergi antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung. Khusus seleksi Paralegal Justice Awards dan Anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita dapat mendorong para Kepala Desa/Lurah untuk mengikuti seleksi tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, berharap mengharapkan adanya kegiatan keberlanjutan atau hasil jangka panjang.

“Paralegal yang telah resmi dapat diberikan identitas berupa ID card sebagai tanda bahwa paralegal dan predikat tersebut melekat pada individu bukan pada jabatan Perbekel,” harapnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan