Hemmen
Hukum  

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Dihentikan Lewat Mekanisme RJ

Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat hentikan dua perkara pidana umum (pidum) yakni perkara pencurian dan penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting.

“Puji Tuhan dua permohonan kami terkait penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Fadil Zumhana Harahap,” ujar Iwan Ginting saat di hubungi, Selasa (24/1/2023).

Kedua perkara tersebut atas nama tersangka Idrus alias Ompong bin Arjani yang dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka Agustinus Nendisya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Deportasi Sejoli Asal Polandia yang Nekat Berkemah Saat Nyepi

Iwan menegaskan pihaknya akan terus berusaha melaksanakan perintah Jaksa Agung agar mengedepankan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan RJ. Sebab kebijakan RJ bisa membawa arah positif bagi kedua belah pihak berperkara.

“Tentu kita akan lebih giat lagi melihat perkara-perkara yang berpotensi untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana dimaksud dalam pedoman No. 15 Tahun 2020 tersebut, karena memang kewenangan ini harus kami pergunakan sebaik-baiknya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan uang pelicin untuk meloloskan RJ, Iwan Ginting mempersilahkan media massa untuk melakukan check and recheck terhadap para pihak berperkara, baik korban maupun pelaku.

BACA JUGA  Kejagung Kembali Hentikan Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan RJ

“Saya pastikan itu tidak ada, karena hampir semua pelaku- pelaku tindak pidana yang kami RJ kan merupakan orang yang susah secara ekonomi, namun demikian saya mempersilakan media mewawancarai semua pihak yang terkait untuk menanyakan hal tersebut apakah ada hal demikian di Kejari Jakarta Barat,” ujarnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan