Hemmen

Kasus Tewasnya AM Santri Ponpes Gontor, Polisi Resmi Tetapkan Dua Tersangka

Dirreskrimum Polda Jatim saat gelar rilis dipimpin, Kombespol Totok Suharyanto, di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).Foto: (DNY/Hum)

PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Polres Ponorogo resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM yang merupakan santri Ponpes Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Mereka adalah AMF (18) dan IH (17) yang juga merupakan santri di Ponpes Gontor. Penetapan itu diungkapkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto, di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dijelaskan Totok, kronologi peristiwa tersebut berawal ketika korban AM dan dua orang saksi berinisial RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada 11 dan 12 Agustus 2022. Kemudian Perkajum tersebut berlanjut pada 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan.

Dan setelah Perkajum selesai yakni pada Sabtu, 20 Agustus 2022 korban dan kedua saksi mengembalikan perlengkapan. Namun seusai dicek ternyata ada kekurangan.

Kemudian pada Minggu, 21 Agustus 2022, korban dan dua saksi mendapat surat panggilan dari pengurus, yakni tersangka AMF selaku ketua I Perlengkapan dan IH selaku ketua II Perlengkapan.

“Korban AM dan dua saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap pada Senin, 22 Agustus pukul 06.00 WIB menemui tersangka di ruang Ankuperkap, Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor,” ungkap Totok.

Tepat pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB korban AM beserta saksi RM dan NS menghadap tersangka AMF dan IH untuk evaluasi barang yang hilang dan rusak.

Atas dasar itulah kedua tersangka memberi hukuman kepada korban dan kedua saksi. Dimana AMF menendang ke bagian dada sedangkan IH memukul memakai patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan memukul ke bagian dada dengan tangan kosong.

Akhirnya sekira pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Sehingga kedua tersangka bersama saksi RM dan NS membawa korban AM menggunakan becak inventaris menuju IGD RS Yasyfin Ponpes Gontor.

Dan seusai diperiksa petugas IGD ternyata diketahui korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia

“Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa AM telah meninggal dunia. Dan pukul 14.00 WIB pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di Kota Palembang Sumatera Selatan,” terang Totok.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo, menerangkan pihaknya bersama Dirreskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” paparnya.

Diungkapkan Kapolres, barang bukti yang diamankan antara lain celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

Dan kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 Miliar.(DNY)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan