Hemmen
Berita  

Keberatan Soal Pemberitaan, Setya Novanto Layangkan Surat ke Dewan Pers

Setya Novanto/net

Jakarta, SudutPandang.id- Setya Novanto, yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, merasa keberatan atas pemberitaan dirinya yang dinilainya tidak berimbang, karena tanpa ada konfirmasi sama sekali.

Pemberitaan tersebut, menurutnya seolah-olah dirinya sebagai warga binaan vonis korupsi yang akan turut dibebaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Mantan Ketua DPR-RI ini pun melayangkan surat kepada Dewan Pers soal pemberitaannya yang dinilai telah merugikan dirinya.

Berikut surat lengkap Setya Novanto yang diterima redaksi:

Sukamiskin, 14 April 2020
Kepada
Yang terhormat

Dewan Pers Indonesia
Jalan Kebon Sirih 32 – 34 Jakarta

Hal : Klarifikasi
Dengan hormat,

Saya yang bertanda tanda tangan di bawah ini, Setya Novanto dalam hal ini beritndak dalam kapasitas sya sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin dengan mengajukan klarifikasi mengenai pemberitaan terus menerus atas diri saya secara tidak imbang, melanggar Asas Cover Both Side.

Adapun klarifikasi yang akan saya sampaikan adalah untuk hal berikut ini:

1. Undang-undang pokok Pers UU Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur jurnalis dalam membuta berita harus berimbang dengan meminta konfirmasi kepada subyek hukum yang menjadi objek berita. Dilarang membuat berita yang menggiring opini publik yang merugikan yang bersangkutan.

Beberapa kutipan mengenai Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya Pers menghormati Hak Asasi setiap orang, karena Pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Sedangkan Pasal UU No.40/1999 tentang Pers, pertimbangannya adalah UUD 45 dan sejalan dengan itu Pasal 6 huruf c mengatur Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10/2020 tanggal 30 Maret 2020, yang membebaskan tahanan dalam masa asimilasi yang memenuhi syarat tertentu, dalam rangka mengatasi Lapas yang over kapasitas, terlebih dalam rangka kebijakan menjaga jarak (sosial distancing) menghadapi pandemic Corona ramai diberitakan. Seolah-olah para warga binaan vonis korupsi akan turut dibebaskan oleh Peraturan Menteri tersebut.

3. Padahal Peraturan Menteri Hukum dan HAM tidak mengatur pembebaskan warga binaan vonis korupsi. Penjelasan Menteri Hukum dan HAM kepada publik mengenai issu tersebut adalah bahwa pemikiran itu baru merupakan wacana atas dasar perikemanusiaan dan persamaan hak.

BACA JUGA  Warga: Terima Kasih Pak KASAD dan TNI AD
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan