Hemmen
Hukum  

Kejagung Sita Eksekusi Uang Tunai Rp8 Miliar Lebih Pembayaran Uang Pengganti Benny Tjokro 

Sita eksekusi uang pengganti terpidana Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya
Sita eksekusi uang pengganti terpidana Benny Tjokro terkait kasus Jiwasaya

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAMPidsus melakukan sita eksekusi uang tunai Rp8,2 miliar terkait kasus korupsi PT Jiwasraya.

“Bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (6/7/2023).

Uang tunai tersebut, kata Ketut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 hasil penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

BACA JUGA  Keberatan Chandra Hamzah Jadi Petinggi Perusahaan BUMN, OC Kaligis Surati Erick Thohir

“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Ketut. (05)

Barron Ichsan Perwakum