Hemmen
Hukum  

Vonis Nihil Bentjok Bertentangan dengan UU Tipikor

Benny Tjokro, terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan TIpikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020)/Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Vonis nihil alias tidak ada hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara Asabri, mengecewakan publik.

Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap melakukan upaya hukum banding sebab putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, vonis nihil bertentangan dengan UU tersebut karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

BACA JUGA  Jaksa Agung Ingatkan Pegawai Kejaksaan Tak Terlibat Mafia Tanah

Menurutnya, vonis nihil yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun.

Kejagung menilai bahwa putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati.

“Sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah [perkara PT Asuransi Jiwasraya],” ujarnya.

Proses hukum atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

BACA JUGA  Kontroversi Kehadiran Tersangka Korupsi di Hakordia, Begini Penjelasan Terbaru Ketua KPK

Menurutnya, apabila dalam PK kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun penjara misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT Asabri nihil.

“Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, ujar Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan JPU. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan