Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa Tangani Febrie

Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tim tersebut akan menangani tiga perkara besar yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, dugaan korupsi terkait proyek batu bara PT PLN, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pembentukan tim penyidik itu kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan independen setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini merupakan mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang,” kata Anang.

Ia menjelaskan, para penyidik yang ditunjuk bukan berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Rugikan Negara Rp2,6 Triliun, Kejagung Sita Aset Tersangka TPPU

Menurutnya, seluruh anggota tim merupakan jaksa aktif yang saat ini masih bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi. Mereka dipilih berdasarkan pengalaman, integritas, serta rekam jejak dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Anang menegaskan, mayoritas anggota tim memiliki pengalaman sebagai penyidik maupun jaksa penuntut ketika bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menangani perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.

Adapun sembilan jaksa senior yang tergabung dalam tim penyidik tersebut adalah:

  1. Agus Salim.
  2. Muhibuddin.
  3. Chatarina Muliana Girsang.
  4. Riyono.
  5. Agus SST Lumban Gaol.
  6. Irene Putri.
  7. Renaldi.
  8. Z. Tadong Alo.
  9. Hari Wibowo.

Kesembilan jaksa tersebut akan bekerja secara kolektif dalam melakukan seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, penelusuran aliran dana, hingga penyusunan konstruksi hukum terhadap masing-masing perkara.

BACA JUGA  Respon Tingginya Harapan Publik atas KPK, Pengamat Dorong Firli Geber Kinerja hingga Akhir Jabatan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri.

Ketiga Sprindik tersebut masing-masing menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pada proyek batu bara PT PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi di PT Asabri.

Melalui penerbitan Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski proses penyidikan telah beralih ke Kejaksaan Agung, Anang memastikan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam aspek supervisi apabila diperlukan.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Pembentukan tim penyidik independen ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Hebat, Tim Tabur Kejati Jateng dalam Sehari Tangkap 3 Buronan

Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta hukum melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran dugaan aliran dana pada masing-masing perkara.

Dengan dibentuknya tim yang beranggotakan sembilan jaksa senior berpengalaman, Kejaksaan Agung berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif, independen, dan profesional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. (UM/09)