Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik itu menjadi enam orang.

Tersangka terbaru adalah pihak swasta berinisial GHS atau Glory Harimas Sihombing. Ia diduga terlibat dalam pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing), selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik menemukan dugaan keterlibatan GHS dalam praktik pengaturan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG. Program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

BACA JUGA  IPC TPK Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang BILA 2024

Dalam proses penyidikan, GHS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan distribusi dan penempatan titik pelayanan pemenuhan gizi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Penyidik menduga pengaturan tersebut dilakukan bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” ujar Syarief.

Pemberian uang tersebut diduga berasal dari sejumlah mitra BGN yang berkepentingan dalam pengelolaan maupun pengoperasian titik-titik pelayanan pemenuhan gizi.

Penyidik kini masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari praktik korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG menjadi salah satu perkara besar yang saat ini ditangani Kejagung. Penyidik menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang mendapat alokasi anggaran besar. Karena itu, Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menghambat pelaksanaan program tersebut.

BACA JUGA  Komisi III DPR Dukung Anggaran Kejaksaan Rp43,6 Triliun

Selain menetapkan GHS sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memperlancar proses penyidikan. GHS ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji serta penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan dan kepentingan tertentu.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

BACA JUGA  Pergi Meninggalkan Prestasi, Datang Membawa Harapan

Selain itu, dua pihak swasta lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Dengan ditetapkannya GHS sebagai tersangka keenam, penyidik memperluas pengungkapan perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam tata kelola Program MBG.

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara transparan serta profesional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya pada program-program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.(09/AGF).