Hemmen
Hukum  

Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Rampasan yang Telah Inkracht

BONDOWOSO, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada Kamis (7/9/2023)di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jln. Ahmad Yani No. 82 Bondowoso.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor: PRINT – 930A/M.5.17/Kpa.5/9/2023 tanggal 05 September2023.

Kemenkumham Bali

Puji menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 43 item diantaranya obat obatan terlarang, ganja, Sajam, senapan hingga minuman keras jenis arak Bali dan barang barang bukti lainnya yang berasal dari tindak pidana umum.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam, dibuang dan di potong potong menggunakan mesin gerinda,” ujar Kajari Bondowoso Puji Triasmoro didampingi Kasi Intel Syamsu Yoni.

BACA JUGA  Kejati DKI Jakarta Tangkap Mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah Pil Koplo Logo “Y” sejumlah 49.075 buah, Pil Kuning “Dmp” sejumlah 464 buah, Ganja sejumlah 54,94 gram hingga papan Kayu / Sirap Panjang sejumlah 2 buah.

“Yang diredam dalam ember/timba berisi air barang bukti Serbuk Petasan sebanyak 3 kg,” tuturnya.

Selanjutnya dipotong – potong dengan menggunakan gerinda yaitu barang bukti senjata tajam 14 buah, senapa laras panjang 2 buah, Besi Behel sejumlah 4 buah, Tang sejumlah 1 buah, Obeng sejumlah 2 buah.

“Yang dibuang ke selokan adakan Minuman Keras Jenis Arak Bali,” tandasnya. (05)