Hemmen

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023) Foto: istimewa

“Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Berbagai barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Jakarta Utara, pada Selasa (13/6/2023).

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 559 perkara, terdiri dari perkara pidana narkotika, UU Darurat, perdagangan, kesehatan, pemalsuan, perlindungan konsumen, perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, dalam keterangannya kepada awak media.

Atang menerangkan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Kejagung Hentikan 14 Perkara Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Atang mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti dan rampasan negara ini agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai,” jelasnya.

Atang menegaskan, Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.

“Semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta,” harap Atang Pujiyanto yang pernah menjabat Kajari Magetan dan Kajari Jambi ini.

BACA JUGA  Inilah Perkara yang Berhasil Diungkap Kejati Kepri Sepanjang 2022

Berikut barang bukti dan barang rampasan negara yang dimusnahkan:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023) Foto: istimewa

Perkara Narkotika

  • Sabu-sabu seberat 4.384,9176 gram, senilai ±Rp. 6.138.884.640 (enam milyar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah)
  • Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram, senilai ±Rp. 272.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Daun ganja sebanyak 4.170,4707 gram, senilai ±Rp. 417.047.070 (empat ratus tujuh belas juta empat puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah).
  • Bong sebanyak 102 buah.
  • Papir sebanyak ± 19 buah
  • Korek api sebanyak ± 28 buah
  • Timbangan sebanyak ± 108 Buah
  • Handphone sebanyak ± 286 unit

UU Darurat sebanyak 39 Perkara

  • Senjata tajam, 32 Perkara
  • Senjata api/soft gun, 6 perkara
  • Amunisi, 1 perkara

Perkara Pidana Pemalsuan

  • Materai palsu
  • Uang palsu
  • Sertifikat palsu
  • KTP palsu

Perkara lainnya yakni terkait pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri, UU Kesehatan, turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha, perkara pidana lainnya sebanyak 104 perkara. Kemudian barang lainnya yang berasal dari perkara pencabulan, perjudian, pemerasan berupa kotak HP, baju, tas, celana dan lain-lain.

BACA JUGA  Lagi, Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, Kasdim 0502/JU Letkol Arm Suyikno, perwakilan PN Jakarta Utara, BNN, unsur Forkopimko Jakarta Utara lainnya beserta tokoh masyarakat dan wartawan.(um/01)

Barron Ichsan Perwakum