Hemmen
Bali, Hukum  

Kejati Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan eks Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai

Kejati Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan eks Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai
HS, eks Kasi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Ngurah Rai tersangka dugaan pungli fast track di Bandara Ngurah Rai (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan HS, mantan Kasi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, tersangka kasus dugaan pungli jalur cepat (fast track) di Bandara Ngurah Rai.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan penangguhan penahanan terhadap HS dikabulkan dengan adanya jaminan institusional dari Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kemenkumham Bali

Permintaan penangguhan penahanan HS dikabulkan terhitung sejak Senin (27/11 2023). Pertimbangannya HS dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut.

“Mengingat alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA  Kapolres Badung Pantau Pengamanan Hari Kenaikan Isa Almasih

“Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap HS,” sambungnya.

Menurut Eka, penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.

Kejati Bali mengapresiasi komitmen jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulang kembali penyimpangan serupa di masa mendatang

BACA JUGA  AKP Aan Saputra: Berbuat Baik Mudah, Cukup Patuhi Protokol Kesehatan

Selama dibebaskan dari tahanan, HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.

Sebelumnya, Rabu (22/11/2023), Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra meminta penangguhan penahanan terhadap HS untuk dilakukan pemeriksaan internal. Selain itu evaluasi kinerja guna melakukan inovasi perbaikan pelayanan lebih baik lagi ke depan.(Rolly/0ne)