Kejati Jabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu

Kejati Jawa Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18 miliar. (Foto: IST/SP)

INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 di Kantor Kejati Jawa Barat, Bandung. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Kejati Jabar terhadap kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp18 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Sutikno SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin dengan status sebagai tersangka.

“Sudah dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya.

Menurut dia, pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Kejati Jawa Barat dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan tersangka. Tempatnya di Kejati Jabar,” ujarnya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Forwaka Gelar Pertandingan Futsal Persahabatan dengan Kejati Jabar

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama Syaefudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Syaefudin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

Penetapan tersangka terhadap Syaefudin dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar menemukan adanya dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF. Keduanya merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD serta Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi anggota DPRD yang berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun anggaran. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp18 miliar.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jawa Barat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat daerah. Kejati Jabar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Datangi Rumah Jokowi di Solo, Rismon Sianipar Minta Maaf Terkait Polemik Ijazah

Sementara itu, sejumlah pegiat antikorupsi mendorong agar seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Kehadiran tersangka dalam setiap agenda pemeriksaan dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum.

Seorang pegiat antikorupsi yang enggan disebutkan namanya menilai penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan secara patut.

Menurutnya, sikap kooperatif dari para tersangka sangat diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Ia juga menilai penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hingga saat ini, Kejati Jabar masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.

Proses pemeriksaan yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 mendatang diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang diperlukan penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk mekanisme penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana tunjangan yang menjadi objek penyidikan.

BACA JUGA  Pedoman Transisi Kepala Daerah, Pemkab Bogor Susun RPD 2024-2026

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan hak keuangan anggota legislatif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi aspek krusial guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejati Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan keterlibatannya berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dengan dijadwalkannya kembali pemeriksaan terhadap Syaefudin, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi besar di Kabupaten Indramayu tersebut. (09/AGF).