Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog

Kejati Papua mengumumkan penetapan dan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena
Kejati Papua mengumumkan penetapan dan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena. (Foto: ist/SP)

JAYAPURA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,93 miliar.

Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah tegas Kejati Papua dalam mengusut dugaan penyimpangan distribusi beras subsidi yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2023.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian SH MH, tim penyidik tindak pidana khusus berhasil mengungkap praktik penyimpangan dalam program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi di wilayah Papua Pegunungan.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat mantan pejabat Perum Bulog.

“Setelah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Papua,” kata Adyantana.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RGD yang menjabat sebagai Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024.

BACA JUGA  Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Kejati Papua, Soal Perlindungan SDA dan Penegakan Hukum

Tersangka lainnya adalah S yang pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022.

Selain itu, penyidik juga menetapkan RM yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022 serta K yang menjabat pada posisi yang sama selama periode Mei hingga Desember 2023.

Adyantana menjelaskan bahwa program KPSH dan SPHP merupakan program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga beras dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog menyalurkan beras kepada mitra resmi dengan harga Rp8.900 per kilogram.

Selanjutnya, beras tersebut harus dijual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pada periode 2020 hingga 2022, HET ditetapkan sebesar Rp10.250 per kilogram, sedangkan pada 2023 sebesar Rp11.800 per kilogram.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan kondisi yang berbeda di lapangan. Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, harga beras yang berasal dari program pemerintah tersebut justru melonjak hingga mencapai Rp20.000 per kilogram di tingkat konsumen.

Kondisi tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati Papua untuk mengetahui penyebab tingginya harga beras yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau kepada masyarakat.

BACA JUGA  Kejagung Segera Periksa Siti Nurbaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Sawit

Menurut Adyantana, penyidik menemukan bahwa pelaksanaan program KPSH-SPHP di Perum Bulog Wamena tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan direksi Perum Bulog, maupun regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, harga beras di tingkat konsumen melambung jauh di atas batas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Papua menemukan sejumlah modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka. Salah satunya adalah praktik mark-up harga dengan menjual beras kepada mitra di atas harga gudang resmi yang telah ditetapkan.

Selain itu, para tersangka diduga menjual beras subsidi kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Perum Bulog. Praktik tersebut menyebabkan distribusi beras tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi target program pemerintah.

Modus lainnya adalah penerimaan pembayaran secara tunai tanpa prosedur yang semestinya, penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan beras, serta manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan distribusi.

“Penyidik menemukan adanya penggunaan rekening tidak resmi dan manipulasi laporan pertanggungjawaban yang dilakukan dalam pelaksanaan program tersebut,” ujar Adyantana.

Kasus ini mulai disidik secara intensif sejak 16 April 2025. Selama proses penyidikan, tim Kejati Papua telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh alur penyimpangan yang terjadi.

BACA JUGA  Sekretaris DJKI Ajak Ribuan Masyarakat Tuban Pahami Pentingnya Perlindungan KI

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang diperoleh penyidik, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan distribusi beras tersebut mencapai Rp8.931.115.250.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejati Papua menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah di Wamena. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal program strategis pemerintah agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah Papua. (red/09)