JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegur TikTok agar mematuhi peraturan pemerintah yang melarang penggabungan platform media sosial dengan e-commerce.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dari Kemenkop UKM di Jakarta, kemarin (13/12).
Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menangani masalah ini.
Tujuannya adalah melindungi UMKM lokal, terutama produsen, yang merupakan penyedia lapangan kerja utama di Indonesia.
“Menkop UKM selalu menyampaikan kepentingan dari Kemenkop UKM dalam hal ini pemerintah adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ujarnya.(Ant/06)