Kepala BHP Jakarta Jadi Saksi Ahli Gugatan PMH di PN Jaktim 

Kepala BHP Jakarta Jadi Saksi Ahli Gugatan PMH di PN Jaktim 
Sidang perkara gugatan PMH dengan agenda keterangan saksi di PN Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025).(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, Amien Fajar Ocham menjadi saksi ahli perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (7/1/2025).

Amien Fajar Ocham dihadirkan penggugat dalam perkara Perdata Nomor: 318/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim terkait pembatalan status perwalian anak.

Kemenkumham Bali

Adapun sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat.

Dalam persidangan, Amien menyampaikan keterangan mengenai tugas dan fungsi BHP, sebagai wali pengawas dalam pengurusan perwalian terhadap anak di bawah umur yang dilaksanakan oleh wali.

Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa BHP memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dalam pelaksanaan perwalian dan pengampuan berdasarkan aturan. Hampir sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Perbedaan pengurusan perwalian dan pengampuan yang paling utama terletak pada subjek hukum yang diurus. Perwalian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seseorang anak yang belum mencapai usia dewasa, terkait harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang tuanya,” katanya.

“Sedangkan pengampuan bertujuan untuk memberikan perlindungan harta kekayaan orang dewasa yang karena sifat-sifat pribadinya, misalnya karena terganggu kesehatan jiwanya, boros, atau dungu, sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum,” sambung Amien di hadapan Majelis Hakim pimpinan Indarto dengan anggota Ni Made Purnami dan Doddy Hendra Zakti.

Pada perwalian, lanjutnya, pengadilan akan menetapkan seorang wali untuk mewakili kepentingan anak di bawah umur. Sementara pada pengampuan, pengadilan akan menetapkan seorang pengampu untuk mewakili orang yang dianggap tidak cakap secara hukum.

BACA JUGA  Teddy Minahasa Mangkir Dari Persidangan Kasus Narkoba Karena Sakit

Ia menyebutkan bahwa dalam pengurusan perwalian dan pengampuan, BHP  bertindak sebagai Wali Pengawas (dalam Perwalian) dan Pengampu Pengawas (dalam Pengampuan). Aturan mengenai Perwalian dan Pengampuan diatur secara lebih rinci dalam KUHPerdata.

Amien menjelaskan, khusus untuk Perwalian, diatur juga dalam peraturan lainnya yaitu: UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (PP Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991.

“Sesuai ketentuan Pasal 366 KUHPerdata, dalam tiap-tiap perwalian Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki peranan sebagai Wali Pengawas, Salah satu pelaksanaan fungsi BHP selaku Wali Pengawas, memastikan bahwa penggunaan harta kekayaan anak di bawah umur (anak dalam perwalian) tersebut, untuk kepentingan terbaik si anak,” paparnya

Di sisi lain, mengacu pada ketentuan Pasal 362 KUHPerdata, Wali yang telah diangkat, segera setelah Perwaliannya mulai berlaku, wajib mengangkat sumpah di hadapan BHP.

Wali yang diangkat juga memiliki tugas dan kewajiban, antara lain menyerahkan laporan perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran atau biaya, yang berasal dari harta kekayaan anak yang dibawah Perwaliannya setiap tahun kepada Wali Pengawas (vide Pasal 372 KUHPerdata).

BACA JUGA  PN Jaksel Gelar Sidang AG Setiap Hari

Selanjutnya membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir pada saat Perwalian telah berakhir (vide Pasal 409 KUH Perdata).

Tugas dan kewajiban berikutnya adalah bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah Perwaliannya, serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya (vide Pasal 370 KUHPerdata).

“Apabila Wali lalai untuk melakukan tugasnya tersebut, maka Wali Pengawas dapat memohonkan pemecatan dan penggantian Wali kepada Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 373 jo. Pasal 381 KUHPerdata, Pasal 53 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 36 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) PP PP Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali,” terangnya.

Kepala BHP juga menjelaskan bahwa Wali pada dasarnya diperbolehkan untuk melakukan pengalihan atau penjualan terhadap harta kekayaan yang menjadi hak anak dalam perwalian, apabila kepentingan anak tersebut menghendakinya.

Menurut ketentuan Pasal 389 par 3 dan Pasal 394-399 KUHPerdata, penjualan terhadap harta kekayaan tersebut dapat dilakukan oleh wali, setelah mendapatkan izin penjualan dari pengadilan berdasarkan permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya. Dengan persetujuan bersama dari Wali Pengawas dan keluarga sedarah atau semenda.

Namun apabila wali telah melakukan pengalihan atau penjualan terhadap harta kekayaan anak dalam perwalian, tanpa keterkaitan BHP , maka berkonsekuensi terhadap wali, sebagaimana ketentuan Pasal 418 KUHPerdata.

BACA JUGA  BJ, Artis Sinetron Ditangkap karena Narkoba

“Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa tugas dan fungsi BHP selaku Wali Pengawas sangat penting, karena bertindak sebagai penjaga atas harta anak dalam perwalian dan mengawasi Wali agar melakukan pengelolaan harta tersebut dengan baik.

Perkara ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Netty R Gultom (Penggugat 1) dan Togar Edward Gultom (Penggugat 2) melalui kuasa hukumnya dari “Law Firm APPE Hamonangan Hutauruk & Associates” dan Togap Leonard Panggabean.

Dalam gugatannya, penggugat menggugat Antonyus Gorga Martua S (Tergugat 1) dan Imee Marliana Pakpahan (Tergugat ll) dan  Polda Metro Jaya (Tergugat lll).

Penggugat memohon Majelis Hakim menyatakan agar batal Penetapan Pengadilan Jakarta Timur No.830/Pdt.P/2023/PN. Jkt Tanggal 21 November 2023 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.(tim)