Hemmen
Hukum  

Keterbatasan Bukan Pengekang, OC Kaligis Kembali Tulis Buku

Advokat senior OC Kaligis menunjukkan buku terbaru berjudul "Mereka yang Kebal Hukum"/foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id-Raga boleh terbelenggu dalam penjara, namun pemikiran tetap merdeka untuk terus berkarya. Ini dibuktikan oleh para tokoh terkemuka di dunia, yang membuktikan keterbatasan ruang bukanlah sebuah pengekang atas imajinasi dan pemikiran.

Bagi mereka, penjara justru menjadi tempat menumbuhkan imajinasi dan pemikiran yang dituangkan dalam tulisan berbentuk buku. Banyak penulis tetap produktif menerbitkan tulisannya meski berada dalam tahanan. Bahkan banyak dari antara tulisan mereka mampu menjadi “virus” perubahan bagi dunia.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dari sederet tokoh yang menulis buku di balik jeruji besi adalah Otto Cornelis Kaligis, salah satunya. Advokat senior dan Guru Besar Perguruan Tinggi ternama di Indonesia yang biasa disapa OC Kaligis ini, kembali menulis buku berjudul “Mereka yang Kebal Hukum” di Lapas Sukamiskin Bandung.

BACA JUGA  OC Kaligis: Era Generasi Muda

“Jiwa dan pemikiran saya tetap bebas merdeka. Karena saya seorang ahli hukum, maka semua karya tulis tentang hukum, seperti buku terbaru saya berjudul “Mereka yang Kebal Hukum,” ujar OC Kaligis, usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Buku terbarunya itu, kata OC Kaligis, pesan pentingnya untuk menyampaikan bahwa di Indonesia ternyata masih ada yang kebal hukum. Termasuk perjuangannya dalam gugatan yang sedang bergulir di PN Jakarta Selatan. Gugatan terhadap Kejaksaan terkait perkara Novel Baswedan dan Kepolisian kasus dugaan tindak pidana korupsi Denny Indrayana.

“Saya akan terus berjuang selama hayat masih di kandung badan. Bagi yang memandang saya sedang mencari panggung, sensasi atau dendam itu hak mereka yang mengatakan. Tapi, pandangan tersebut adalah kekeliruan besar. Saya bukan koruptor, bukan pencuri uang negara,” tegas OC Kaligis, yang juga menulis buku “KPK Bukan Malaikat”.

BACA JUGA  Lapor ke MA, OC Kaligis Ungkap Dugaan Mafia Peradilan di PN Palangkaraya

“Ada yang menegakan hukum dengan cara melanggar hukum, ada juga berteriak lantang tentang hukum, tapi jika saat dirinya terjerat hukum tidak mau diproses hukum,” sambungnya.

OC Kaligis bersama rekan dan mahasiswa/istimewa

Seandainya diperlakukan azas kedudukan kesamaan di depan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945, semua oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang perkara pidananya sudah P.21 seharusnya sekarang sudah dipenjarakan.

“Di Lapas Sukamiskin cukup banyak Bupati, Gubernur bahkan Menteri, sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan tidak kerugian negara yang dilakukan mereka, namun mereka tetap dipenjarakan, sungguh miris,” ungkap OC Kaligis sembari menunjukan buku terbarunya.

OC Kaligis bersama Gilles Oudin (kedua kanan) sahabatnya asal Prancis/istmewa

Selain para mahasiswa, usai sidang OC Kaligis kerap dijumpai para sahabatnya yang tetap memberikan support. Salah satunya warga negara Prancis, Gilles Oudin, yang datang ke PN Jakarta Selatan untuk bertemu dengan praktisi hukum kelahiran Makassar ini.

BACA JUGA  Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis Buka-bukaan Soal Perlakuan KPK

“Terima kasih kepada semua pihak yang masih terus memberikan support dan doa kepada saya,” ucap OC Kaligis. (pah)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan