Hemmen
Hukum  

Perjalanan Vonis Mati Ferdy Sambo Masih Panjang

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Dok.Pribadi)

“Perjalanan atas kasus Ferdy Sambo masih panjang, karena undang-undang memberi hak secara maksimal kepada seorang terdakwa termasuk Ferdy Sambo.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perjalanan vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih panjang. Masih terbuka peluang bagi mantan Kadiv Propam Polri itu lepas dari hukuman maksimal yang jatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan pengamat hukum Alexius Tantrajaya, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo atas vonis mati PN Jakarta Selatan.

“Ditolaknya permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan vonis mati PN Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, belum berakhir, karena Ferdy Sambo masih mempunyai upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung R.I. dalam tenggang waktu 14 hari sejak diberitahukan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata Alexius, kepada Sudutpandang,id, Senin (17/4/2023).

Alexius menjelaskan, dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, Ferdy Sambo wajib menyampaikan memori kasasi yang menjadi alasan keberatannya terhadap putusan PT DKI Jakarta. Sehingga memenuhi syarat atas berkas perkaranya untuk bisa diperiksa oleh Majelis Hakim Agung RI dalam tingkat Kasasi.

“Perjalanan atas kasus Ferdy Sambo masih panjang, karena undang-undang memberi hak secara maksimal kepada seorang terdakwa termasuk Ferdy Sambo. Apabila Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalam putusannya menolak permohonan kasasinya, sehingga putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti,” papar advokat senior itu.

Novum

“Namun Ferdy Sambo masih mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi tersebut dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, atau 180 hari dari sejak alat bukti baru yang diketemukan dan bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan atau disebut Novum,” sambung Alexius.

Jadi, menurutnya, kasus Ferdy Sambo masih panjang dan masih terbuka peluang bagi terdakwa Ferdy Sambo untuk lepas dari vonis mati. Sehingga dalam proses hukum selanjutnya dia harus benar-benar bisa membuktikan putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam penerapan hukumnya.

“Karena proses hukum dalam tingkat kasasi hanya memeriksa, apakah telah terjadi kesalahan dalam penerapan atau melanggar hukum yang berlaku dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding didalam putusannya,” kata pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu.

“Sebelum eksekusi hukuman mati, upaya lainnya yakni permohonan grasi kepada presiden. Terpidana mempunyai kesempatan terlepas dari jerat hukuman mati kalau mendapat pengampunan dari Presiden R.I,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PT DKI Jakarta dalam putusannya pada Rabu (12/4/2023), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis mati terhadap mantan jenderal bintang dua Polri itu terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan