Hemmen
Hukum  

Kinerja 2022, Kejati DKI Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp7,6 Triliun

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Kejati DKI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani paparkan kinerja selama 2022 dalam refleksi akhir tahun.

Sejumlah capaian berhasil diraih Kejati DKI. Bahkan kinerja di bawah kepemimpinan Reda sukses besar.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam paparannya, Reda menyebut berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun.

“Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha,” ujarnya di Kejati DKI, Kamis (29/12/2022).

Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA  Aplikasi SATU JARI Diharapkan Tingkatkan Kinerja Hakim

Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.

Terkait program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target.

Menurut Reda, DPO menjadi target pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga patut segera diamankan.
DPO ini bukan hanya daftar dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang meminta bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.

Reda menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan penangkapan dan pengamanan DPO di wilayah DKI Jakarta, baru mengupayakan wilayah lainnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan