“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup komunitas tersebut. Grup ini termasuk dalam kategori penyebaran paham yang jelas bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat menanggapi temuan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga berisi percakapan menyimpang dan mengarah pada praktik inses.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran total terhadap grup tersebut karena dianggap menyebarkan paham yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak akan memberi toleransi bagi platform yang membiarkan konten berbahaya beredar. Sesuai aturan yang sudah ada,” tegas Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Pihaknya telah melakukan pemutusan akses atau memblokir enam grup Facebook, termasuk grup ‘Fantasi Sedarah’.
Ia menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup komunitas tersebut. Grup ini termasuk dalam kategori penyebaran paham yang jelas bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander Sabar.
Ultimatum
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan sikap tegas setelah munculnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga berisi percakapan menyimpang dan mengarah pada praktik inses.
Meutya mengultimatum platform digital untuk segera membersihkan konten negatif seperti pornografi, judi online, hingga perdagangan manusia, agar tidak menjadi ruang bebas bagi pelanggaran hukum di ranah digital.
“Kami sudah berulang kali meminta agar industri platform digital proaktif membersihkan ‘rumah’ mereka dari konten ilegal seperti pornografi, perjudian online, perdagangan manusia, dan lain-lain. Apalagi yang melibatkan anak-anak, itu sudah jelas melanggar UU di Indonesia,” ujar Meutya Hafid, Sabtu (17/5/2025).
Sementara itu, Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga turun tangan. Direktur Siber, Kombes Roberto Pasaribu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap grup “Fantasi Sedarah” telah berlangsung sejak minggu lalu.
“Sudah kami selidiki sejak minggu lalu. Grup tersebut kini sudah ditutup oleh pihak Meta karena melanggar ketentuan,” ujar Roberto, Jumat (16/5).(tim)