KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi
Gedung KPK Kuningan Jakarta (JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 134 barang rampasan negara dengan nilai total Rp17 miliar. Lelang dilakukan secara online dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

“Nilai pemulihan mencapai Rp17 miliar rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Kemenkumham Bali

Tanak mengatakan, hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Adapun barang lelang yang terjual terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, alat elektronik serta berbagai jenis perhiasan lainnya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menerangkan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara. Semua berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA  Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan, Ahmad Sahroni Akan Surati Kejaksaan

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” terangnya.(01)