Hemmen

Lagi, Kantor Kejati DKI Jakarta Lockdown

Gedung Kejati DKI Jakarta (istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menghentikan semua aktifitas kegiatan alias lockdown setelah sejumlah pegawai dinyatakan positif Covid-19, varian Omicron.

“Sehubungan dengan masih banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19. Maka untuk sementara kantor Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mulai hari ini, Jumat, 11 Februari 2022 kembali menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (11/2/22).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kendati demikian, pihak Kejati DKI Jakarta akan tetap menerima pelayanan publik yang sifatnya penting atau urgent.

“Terkecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” jelasnya.

Ashari menjelaskan, setelah di-lockdown, kantor Kejati DKI Jakarta di Gedung Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan oleh tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta pada seluruh ruangan di hari yang sama.

“Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ia menerangkan, berdasarkan data terbaru, pegawai kejaksaan yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta sepekan lalu, teridentifikasi terpapar Covid-19 sebanyak 70 orang. Hingga saat ini menjadi 78 orang.

Dengan rincian, Kejati DKI (18 orang), Kejari Jakarta Pusat (18 orang), Kejari Jakarta Barat (16 orang), Kejari Jakarta Selatan (12 orang), Kejari Jakarta Timur (11 orang), dan Kejari Jakarta Utara (3 orang).

“Hal itu juga yang memicu kantor Kejari Jakarta Pusat melakukan kebijakan lockdown dengan jumlah pegawai yang positif covid-19 berjumlah 18 orang,” tuturnya.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan