“Penggunaan ganja di bidang kesehatan tidak lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan penyalahgunaanya. Saya rasa masih ada alternatif penyembuhan lain selain menggunakan ganja.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya turut menyoroti wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis dari sudut pandang hukum. Menurut Alexius, manfaat ganja untuk medis tidak sebanding dengan risiko yang akan ditimbulkan bagi kelangsungan hidup generasi muda bangsa Indonesia kedepan.
Advokat senior itu mengaku sependapat jika narkotika kategori golongan 1 ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berlaku hingga saat ini.
“Ganja adalah narkotika golongan I berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan karenanya harapan legalisasi ganja untuk kepentingan medis terganjal oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan, mengingat tingkat ketergantungan narkotika golongan 1 ini sangat tinggi dan berbahaya untuk kesehatan,” ungkap Advokat senior ini kepada Sudutpandang.id, Sabtu (9/7/2022).
Alexius menjelaskan, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa dalam jumlah terbatas narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Kendati demikian, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi. Penggunaan istilah ganja medis menjadi tidak relevan, yang lebih sesuai bila kita menyebutnya dengan cannabidiol atau CNB untuk medis,” terangnya.
Menurutnya, belum adanya uji klinis pemanfaatan penggunaan ganja untuk pengobatan, dan sulitnya pengawasan penggunaannya akan berpotensi tinggi penyelewengan terhadap tanaman ganja. Mengingat di Indonesia sampai saat ini masih banyak penyalahgunaan ganja.
“Penggunaan ganja di bidang kesehatan tidak lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan penyalahgunaanya. Saya rasa masih ada alternatif penyembuhan lain selain menggunakan ganja,” kata pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini.
Wacana legalisasi ganja medis ini kembali mengemuka dan menjadi topik diskusi para pakar kesehatan dan pakar hukum di Indonesia sebagai reaksi atas beberapa postingan yang viral di media sosial dari aksi seorang ibu saat car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ibu tersebut memohon legalisasi ganja medis untuk mengobati penyakit anaknya yang mengidap cerebral palsy.(um)