Hemmen

Nikita Mirzani Minta Polisi Usut Nindy Ayunda Terkait Penyekapan

Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Tidak sendiri, ia membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.

Kuasa hukum Nikita Mirzani ini juga menegaskan maksud dan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra, untuk mendapatkan keadilan hukum.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini,” kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10) malam.

Fahmi juga menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya

BACA JUGA  Resmi Menikah, Tyas Mirasih Tancap Gas Bulan Madu ke Bangkok

“Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret,” ujar Fahmi Bachmid.

Nikita meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman

“Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka,” tegas Fahmi

Diketahui, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Sindir Polres Jaksel dan Polresta Serang, Usai Rumah Dito Digeledah

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan