Hemmen

NKRI dalam Perpecahan

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

Sukamiskin, Sabtu, 15 Januari 2022

Hal: NKRI dalam perpecahan.

Kemenkumham Bali

Kepada yang saya hormati Ketua BIN (Badan Inteligen Negara) Bapak Jenderal Polisi Budi Gunawan beserta seluruh jajarannya.

Dengan hormat,
Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, Advokat, Praktisi, Pengamat, Akademisi, dalam rangka kebebasan pendapat memberikan pandangan, dengan memperhatikan batas-batas tertentu yang tidak merusak kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan, dengan ini hendak menyampaikan pandangan saya untuk hal berikut ini:

1. Di sekitar tahun 1982 sebagai anggota Peradin, saya turut menjadi pengacara Panglima Negara Islam Indonesia saudara Adah Djaelani. Cita-cita mendirikan Negara Islam Indonesia di bawah pimpinan Karto Suwirjo.

2. Di saat itu Presiden Soeharto masih memperlakukan Undang-undang subversif, Undang-undang Nomor: 11/PNPS/ tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversif, yang dicabut melalui Undang-undang Nomor 26 tahun 1999. Pencabutan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 April 1999.

3. Presiden Soeharto sama sekali tidak membiarkan lahirnya benih-benih yang hendak meruntuhkan NKRI. Di saat itu tidak ada kelompok provokator, menentang Pemerintahan yang sah, atau coba mendongkel Pemerintahan Soeharto.

4. Ketika saya melihat lambang Garuda Pancasila di atas mana burung Garuda berpijak pada landasan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai Simbol Nasional, saya bertanya dalam hati, masihkah sebahagian bangsa Indonesia, menghargai kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan.?

5. Rencana pembentukan Negara Islam dimulai dengan perjuangan sebahagian founding father yang tergabung dalam tim sembilan BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Ketika pembahasan Piagam Jakarta hendak dimasukkan ke lima sila Pancasila, terjadi voting. Hasil voting: 45:15. Empat puluh lima tidak setuju, sedang lima belas setuju.

6. Presiden Soekarno akhirnya tidak memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta, dalam sila pertama Pancasila. Alasannya : Indonesia bukan negara Agama.

7. Pada pidato Presiden Soekarno di depan sidang umum PBB tahun 1960, di depan para anggota PBB, Soekarno kembali memperkenalkan Pancasila tanpa menyebut “ Piagam Jakarta.”

8. Sampai di era kepemimpinan Presiden Gus Dur, pluralisme masih tetap utuh dan dipertahankan, Bahkan ketika Gus Dur bersahabat dengan Jahudi, tak satu golongan pun yang berani secara terang- terangan memprotes. Sebelum jadi Presiden, Gus Dur sering ke Israel. Bukti semangat pluralisme Gus Dur.

9. Uni Emirat Arab bahkan telah resmi membuka hubungan antar dua negara. Sebentar lagi mungkin Qatar dan negara Arab lainnya. Hal ini terjadi karena mereka khawatir akan ekspansi Iran yang sangat maju persenjataan nuklirnya.

10. Bagi sebahagian besar bangsa Indonesia, tabu untuk menyebut nama Jahudi. Padahal Jahudi tidak pernah menjajah Indonesia. Dengan uraian saya di bahagian ini bukan berarti saya pro atau contra Jahudi. Bagi saya hubungan diplomasi dua negara, bukan urusan saya.

11. Setelah dihapusnya Undang-undang subversif, dan melalui kebebasan pers di era Reformasi, tak dapat disangkal, bahwa golongan tertentu, kembali memperjuangkan Indonesia sebagai negara Islam.

12. Melalui pidato-pidato provokator sekelompak kecil yang menamakan dirinya sebagai pemuka agama, mereka mengajak para pendengarnya untuk berjuang dan memperjuangkan Indonesia sebagai negara Islam melalui lahirnya Piagam Jakarta.

13. Tujuh kata pada sila Ke Tuhanan tersebut adalah: dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

14. Terorisme dunia mulai dari pidato-pidato provokator, yang berhasil mencuci otak para pengikutnya.

15. Sebelum runtuhnya World Trade Centre New York, yang dikenal dengan nama tragedi Twin Tower, peristiwa kelabu yang juga disebut dengan nama tragedi September 11, 2001, yang dimulai oleh kelompok Al-Qaidah, peristiwa tersebut bermula dengan seruan-seruan provokator yang intinya: Bunuh orang-orang Amerika dan sah merampok hartanya.

16. Saya pernah berada di lokasi tragedi Twin Tower, karena kebetulan salah satu korban adalah anak klien saya saudara Samadikun Hartono pemilik usaha Modern Group.

17. “We- with God’s help – call on every Muslim, who believes in God and wishes to be rewarded to comply with God’s order, to kill Americans and plunder their money wherever and whenever they find it.”We also call on the muslim ulema (community), leaders, youths, and soldiers to launch the raid on Satan’s US troops and the devil’s supporters allying with them and to displace those who are behind them so that they may learn a lesson.” (Declaration of War by Osama bin Laden, together with leaders of the World Islamic front for the Jihad against the Jews and the Crusaders). Inilah contoh salah satu seruan provokasi untuk membangkitkan semangatvjihad, memusuhi semua orang Amerika.

18. Mendahului peristiwa Black September 2001 di New York ada beberapa peristiwa yang mendahului, yang bebas pidana atau sekurang kurangnya mendapat hukuman ringan. Berikut rentetan peristiwa tersebut:

19. Tahun 1987 FBI melaporkan adanya senjata di Mesjid Al-Farooq di Brooklyn. Sayangnya Departemen Kehakiman Amerika tidak memberikan ijin kepada mereka untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi penyitaan, karena katanya senjata senjata itu belum digunakan untuk tindakan kriminal.

20. Tanggal 29 Agustus 1989, petugas di Connecticat menemukan senjata-senjata di lapangan tembak di Naugatuck, terdaftar atas nama El-Sayed Nosair, yang pada tanggal 5 November 1990 berhasil membunuh Rabbi Meir Kahane, pendiri Liga pembelaan orang Yahudi dan dikenal sebagai pemimpin Militan gerakan anti Arab Israel di salah satu hotel di New York.

21. Pada tanggal 3 January 1993, Mir Aimal Kasi menembak 5 anggota CIA di luar markas besarnya menelan 2 orang meninggal.

22. Pada Februari 1993, pemboman pertama World Trade Center, 6 orang meninggal, ribuan orang menderita gangguan pernapasan, disebabkan asap dari bom tersebut.

23. Juni 1993, 9 orang pengikut Sheikh Omar Abdel Rahman dan Sheiksnya sendiri ditangkap polisi, karena rencana melakukan teror di New York, membom markas besar PBB, terowongan Lincoln dan Holland, jembatan George Washington dan gedung-gedung Pemerintahan di New York.

24. Maret 1994, pengemudi. Rashid Baz menembaki bus yang ditumpangi 15 orang Yahudi di jembatan Brooklyn, korban 1 meninggal dan 3 orang luka-luka.

25. Februari 1997, seorang guru Palestina menembaki turis dari atas Gedung Empire State Building, menyebabkan 1 orang turis meninggal dan 6 orang luka-luka sebelum si penembak melakukan bunuh diri.

26. Juli 1997, Chasi Ibrahim abu Mezer ditangkap oleh polisi New York karena merencanakan pemboman di Subway (catatan catatan ini saya peroleh dari buku Steven Emerson, American Jihad, “The terrorist living among us.” The free Press New York, London, Toronto, Sydney, Singapore 2002 p.28-300).

27. Di Amerika hampir semua di negara bahagian terdapat kelompok “ Militant Islamist Groups.”.

28. Di Amerika menyimpan senjata adalah sah. Sebelum peristiwa tragedi Twin Tower memang perang terhadap pelaku terror, tidak terlalu ketat, tindakan tersebut berubah setelah peristiwa rontoknya Twin Tower.

29. Bagaimana dengan provokasi-provokasi tindakan terror di Indonesia?. Menyimpan senjata di Indonesia secara tidak sah. adalah pidana.

30. Usaha teror di Indonesia untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah, dilakukan oleh sekelompok kecil, dengan cara memprovokasi melalui dakwah dakwah keagamaan kepada para pendengarnya, untuk menggantikan Negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila, menjadi Negara Islam.

31. Peristiwa terror pertama sebelum lahirnya undang undang terorisme terjadi pada tanggal 15 Desember 1999.

32. Yayasan Doulos di Kawasan Jakarta Timur, satu yayasan sosial bidang keagamaan, termasuk meng-rehabilitasi korban narkoba, dibumi anguskan oleh sekelompok golongan anarkis, melalui provokasi selebaran “dakwah”, sambil menggunakan bom molotov, dengan yel yel: Allahu Akbar berhasil membakar habis gedung Doulos.

33. Massa anarkis tersebut, bukan saja berhasil membakar gedung Doulos, tetapi juga mereka dengan senjata tajam berhasil membunuh seorang pegawai, melukai beberapa orang, membakar mobil dan motor milik yayasan. Kerugian ditaksir 6 miliar rupiah.

34. Semua tindakan teror tersebut bermula dengan provokasi seolah-olah pendidikan keagamaan di Yayasan Doulos adalah untuk meng-kristen-kan masyarakat sekitar.

35. Sekali pun provokasi tersebut telah dibantah, tetap saja sekelompok golongan radikal berhasil melakukan tindakan terror berupa penghancuran gedung, dan pembunuhan.

36. Padahal Pengurus Yayasan Doulos didukung oleh NU dan GP Ansor, telah melaporkan provokasi tersebut kepada pihak kepolisian sebagai satu pernyataan fitnah.

37. Pengadilan terhadap pelaku, diduga ditutup rapat, sehingga ‘konon” para pelaku anarkis, hanya divonis ringan.

38. Di era orde Reformasi, sudah kurang lebih 1.000 gereja dibakar. Tanda bahwa memang pluralisme agama, atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, atas dasar Pancasila, tidak dikehendaki oleh sekelompok golongan yang tetap menginginkan berdirinya Negara Islam.

39. Bahkan dalam setiap Pilgub dan pemilihan kepala kepala pemerintahan, seruan “Jangan pilih kafir” masih tetap menjadi slogan untuk tidak memilih pimpinan “non Islam”.

40. Peristiwa Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 menyebabkan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2 Nomor 2 Tahun 2002. Pasal-pasal ini digunakan kepada mereka yang terlibat pada peristiwa peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002.

41. Hampir semua pelaku utama Bom Bali telah dieksekusi mati melalui Undang-undang Terorisme.

42. Yang harus menjadi perhatian aparat keamanan adalah maraknya dakwah-dakwah keagamaan, bermotivasi politik untuk menggantikan Pancasila, yang Bhinneka Tunggal Ika.

43. Sampai saat ini masih dapat kita dengar dengan jelas bagaimana dakwah-dakwah keagamaan yang seharusnya memberi siraman spiritual yang menyejukkan, berubah menjadi seruan-seruan provokatif menjadikan Indonesia menjadi negara khilafah melalui jihad.

44. Untungnya provokasi semacam ini hanya dilakukan oleh kelompok kecil masyarakat. Cuma cara ini bisa memuncak bila aparat keamanan melakukan “pembiaran” .

45. Tidak jarang dalam demo-demo anarkis terjadi pengrusakan prasarana seperti misalnya terminal penghentian bus. Apalagi sampai saat ini tindakan terorisme melalui pidato-pidato provokasi hanya dikenakan delik “hasutan’, melanggar pasal 160 KUHP.

46. Mungkin ada baiknya untuk provokasi menggantikan Pancasila atau provokasi menggantikan atau menggulingkan Pemerintahan yang sah, digunakan delik makar sebagaimana diatur dalam pasal 87, 104 dst Kitab Undang-undang Hukum Pidana, disamping menerapkan Undang-undang
Terorisme.

47. Seruan melakukan Revolusi Akhlak, dengan seruan provokatif: Pancasila tempatnya berada di pantat, ganti Pemerintahan, sudah bisa dikategorikan sebagai niat penggantian pemerintahan yang sah. Memangnya para pemimpin Bangsa sudah kehilangan akhlak?.

48. Contoh lainnya seruan pemecah belah adalah lahirnya slogan kafir dan non kafir.

49. Singapura aman, karena menetrapkan Security Act-nya secara ketat. Pidato provokator, demo demo, segera ditangkap dan diadili.

50. Ada baiknya kita meneladani sikap founding father kita Bapak Haji Agus Salim, di saat menjawab apa reaksi beliau, ketika saudara kandungnya bernama Ignatius Fransiscus Michael Chalid Salim dipermandikan sebagai seorang beragama Katolik. Jawab beliau sederhana.’

“Untung saudara saya Chalid Salim sudah mengenal Tuhan.

“Semoga kerukunan antara umat beragama atas landasan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tetap kita jaga bersama.’

Hormat saya.

Otto Cornelis Kaligis
Lapas Kelas Satu Sukamiskin Bandung.(*)

Tinggalkan Balasan