Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Minta Perlindungan Hukum ke Menteri ESDM, Soal Apa?

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Arny Cristian Kumolontang, selaku Komisaris dan pemilik lahan serta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), melalui kuasa hukumnya OC Kaligis, memohon perlindungan hukum kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Permohonan perlindungan hukum tersebut, terkait adanya dugaan pihak ketiga yang diduga mencatut nama Menkopolhukam mencoba untuk melakukan intervensi dalam kegiatan usaha PT BLJ.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Bertindak seolah-oleh mewakili perusahaan, untuk menghindari keresahan para pekerja di lapangan, maka melalui surat ini kami mohon perlindungan hukum dari Bapak Menteri ESDM,” ujar OC Kaligis, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (18/4/2022).

Pengacara senior ini mengungkapkan, kliennya Arny Cristian Kumolontang adalah Komisaris dan pemilik lahan yang sudah dikonversikan sebagai saham pada PT BLJ. Ia juga pemegang saham PT BLJ No.129 tertanggal 29 Februari 2012 sebagaimana telah dirubah dengan perubahan terakhir Akta Pernyataan Pemegang Saham Perusahaan.

“Jadi awalnya, perusahaan sudah 8 tahun sejak pertama kali didirikan pada tahun 2012 sampai sekarang, sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan produksi atau pertambangan sebagai tujuan didirikannya perusahaan berdasarkan anggaran dasar. Yang ada hanya kegiatan administrasi. Hal ini berdampak pada perusahaan yang tidak mendapatkan keuntungan maupun pemasukan selama 8 tahun lamanya,” ungkap OC Kaligis.

BACA JUGA  Gugatan OC Kaligis Terhadap Jaksa Agung Terkait Perkara Novel Dilanjutkan

“IUP berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, akan tetapi akan dilakukan evaluasi terhadap pemberian izin tersebut di bulan Januari 2021. Oleh karena itu harus ada kegiatan produksi atau pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan sebelum adanya evaluasi. Jika pada saat dilakukan evaluasi, perusahaan tidak mempunyai kegiatan, maka IUP terancam dicabut,” sambungnya.

Berkaitan dengan evaluasi tersebut, lanjutnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, sudah tiga kali mengirimkan surat kepada PT BLJ. Surat tersebut intinya mewajibkan perusahaan sebagai pemegang IUP memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara kepada Menteri/Gubernur.

“Ketiga surat tersebut yakni Surat No.540/609/DESMD, perihal penyampaian laporan RKAB tertanggal 17 November 2020. Surat Np.540/569/DESDMD hal pemberitahuan tertanggal 21 Oktober 2022 dan Surat No.540/603/DESDMD hal peringatan tertanggal 16 November 2020,” terangnya.

BACA JUGA  Medina Zein Kirim Surat Minta Maaf dan Ketemu dengan Marissya Icha

Ketiga surat tersebut, kata OC Kaligis, telah dikirim ke alamat perusahaan, akan tetapi kantor perwakilan perusahaan sudah tutup.

“Sehingga surat tersebut diberikan kepada klien kami. Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa Direktur Utama tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perseroan,” sebutnya.

Sehubungan dengan surat teguran, pihaknya mengajukan somasi kepada ZC, Direktur Utama PT BLJ tertanggal 11 Desember 2020, namun tidak ada tanggapan.

“Dengan tidak adanya tanggapan atas somasi tersebut, sedangkan perusahaan dihadapkan pada permasalahan dicabutnya IUP Operasi dan Produksi. Jika tidak melakukan kegiatan produksi, maka klien kami selaku Komisaris sekaligus pemilik lahan dan pemegang IUP mengambil tindakan tegas dalam rangka menyelamatkan perusahaan dengan melakukan kegiatan produksi atau pertambangan,” tandas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  Sidang Dua Kali Tertunda, OC Kaligis Kecewa

Ia menegaskan, usaha-usaha dan kegiatan produksi yang dilakukan kliennya selama ini berjalan dengan baik dan juga telah dilaporkan dalam laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Itulah kronologi permasalahan klien kami, kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Menteri ESDM, sehingga klien kami dapat menjalankan usahanya dengan aman, tidak lagi khawatir. Terima kasih atas perhatiannya, semua bukti juga telah kami lampirkan dalam surat permohonan ini,” pungkasnya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan