Hemmen
Opini  

Peradilan Jalanan dan Hak Angket

Peradilan Jalanan dan Hak Angket
O.C Kaligis (Dok.SP)

Oleh Prof. O.C.Kaligis

Perjuangan segelintir oknum agar hak angket dilakukan oleh DPR-RI menyebabkan ramainya ‘Peradilan Jalanan’.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kelompok media yang menyokong dapat kita saksikan melalui berita yang memuat segala macam makian oknum anggota DPR-RI.

Berikut catatan saya dalam mengikuti pernyataan-pernyataan para pejuang hak angket:

1. “Selama dilangsungkannya Pilpres, Pilpres kali ini adalah Pilpres yang paling brutal yang saya alami.” Begitu kata salah seorang wakil rakyat di DPR-RI.

2. Cercaan tidak sekadar dialamatkan ke paslon Pilpres nomor 2, tetapi bahkan berlanjut ke Presiden Jokowi, yang katanya karena campur tangan presiden akhirnya paslon nomor 2, menang mutlak.

3. Bahkan setiap hari di media dapat kita ikuti berita ‘Dugaan Kecurangan Massal’. sehingga hak angket menurut mereka harus dilaksanakan. Semua bentuk peradilan jalanan itu dilakukan dengan mencatut “atas nama rakyat”.

4. Di bawah kebebasan berbicara dan berpendapat, segala jenis cercaan dilontarkan ke Presiden Jokowi, tentu dengan tujuan bila Presiden Jokowi berhasil di-impeach, berujung kegagalan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

5. Yang pasti keberadaan secara hukum pasangan nomor 2 diakui oleh pasangan nomor 1 dan 3.

6. Buktinya : Ketika debat Capres-Cawapres, kehadiran pasangan nomor 2 diterima, bahkan pasangan nomor 1 – 3 sengit mendebat pasangan nomor 2.

7. Oportunistis : Mengapa saya katakan pasangan nomor 1 – 3 terbilang kelompok oportunistis?

8. Bila memang mereka meyakini bahwa Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 adalah hasil campur tangan Presiden Jokowi untuk meloloskan puteranya, mengapa protes impeachment tidak dilakukan sejak saat itu ?

BACA JUGA  Menkumham Dinilai Diskriminatif, Inilah Surat Lengkap OC Kaligis untuk Yasonna

9. Saya masih dapat menyaksikan argumentasI pengacara Bambang Widjojanto saat sidang MK Prabowo melawan Jokowi 5 tahun yang lalu.

10. Saat itu argumentasi Bambang mengenai bukti, Bambang membawa bukti berkontener-kontener.

11. Karena bukan bukti fakta, hanya bukti narasi, hakim MK mengabaikan bukti-bukti itu, dan akhirnya saat itu Prabowo kalah melawan Jokowi.

12. Sekarang Bambang menggunakan taktik yang sama dengan membuat pernyataan publik, bahwa minimal 3 juta suara pasangan nomor 1 yang dimanipulasi.

13. Padahal putusan KPU belum final, penetapan akhir rekapitulasi hasil perhitungan suara baru akan dilangsungkan tanggal 20 Maret 2024.

14. Bukti yang seharusnya disampaikan di acara pembuktian MK, sudah dilakukan sebelumnya, sekadar untuk menggiring pendapat publik, mengenai Pilpres curang yang dilakukan pasangan nomor 2.

15. Mungkin sebagian besar pendukung pasangan nomor 2 yang jumlahnya lebih 100 juta, pertanyaan yang akan dimajukan pendukung Prabowo-Gibran adalah sebrutal apa Pilpres kali ini?

16. Lalu apa bukti kebrutalan itu, yang akan disampaikan ke DPR agar hak menyelidiki anggota DPR tersebut dapat terlaksana?

17. Bahkan ada ahli hukum jalanan, yang menyerukan agar melalui angket, pemilihan ulang hanya dilakukan oleh pasangan nomor 1 melawan 3, sedang pasangan nomor 2 “dibuang ke laut” saja. Memang sadis-sadis pernyataan para kelompok Peradilan Jalanan.

18. Padahal di dalam debat, pasangan nomor 1 dan 3 sendiri mengakui eksistensi pasangan nomor 2.

19. Lalu mengapa pasangan nomor 2 harus dibuang ke laut? Memangnya gampang?

BACA JUGA  Bela Terawan, OC Kaligis Tak Peduli dengan Putusan IDI

20. Bila seandainya rakyat yang memilih pasangan nomor 2 yang berjumlah 100 juta lebih, apakah mereka semua yang memilih pasangan nomor 2 termasuk pelaku pembrutalan itu?.

21. Lain pula gerakan Roy Suryo yang katanya ahli telematika, yang mengumpulkan dua tiga pelapor untuk ikut-ikutan membuat laporan kecurangan ke Bareskrim Mabes Polri.

22. Akibatnya seperti diberitakan media : Belum lagi penyidik menangani laporan tersebut, Roy Suryo telah dipulangkan.

23. Penyidik Polri, menganggap laporan Roy Suryo itu dilakukan tanpa alas hukum atau minimal prematur, mendahului putusan KPU.

24. Memang Roy Suryo di setiap kesempatan di era Pilpres ini, selalu mencari panggung berita.

25. Misalnya ketika pemaparan visi misi Gibran yang diperhatikan dan diulas Roy Suryo adalah tiga alat elektronik di kepala Gibran yang “katanya” dipakai Gibran agar dapat memberi jawaban jawaban pertanyaan kontestan Pilpres lainnya.

26. Selanjutnya agar Gibran di dalam menyampaikan visi misinya, melalui alat sadap itu, mudah didikte oleh Tim Kampanye-nya Gibran.

27. Anehnya setiap ulasan fitnah Roy Suryo di goreng media, melalui segala macam berita Roy Suryo yang memproklamirkan dirinya sebagai ahli telematika, ahli IT, dengan tujuan bahwa proses penyampaian visi misi paslon dua, penuh “tipu-tipu”.

28. Untuk kecurangan Pilpres paslon nomor 2, Roy Suryo mengusulkan melakukan audit forensik dan menghubungkannya sebagai alas hukum, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022. Apa relevan menggunakan undang-undang tersebut?.

29. Sampai-sampai untuk audit forensik, penyidik Indonesia harus melibatkan penyidik Singapura. Memangnya bisa?.

BACA JUGA  OC Kaligis Imbau KPK Tidak Terpengaruh Gerakan Politik Anies Baswedan

30. Kita menandatangani Legal Assistant agreement dengan Singapura hanya dalam kasus-kasus korupsi.

31. Saya pernah membahas hasil Angket DPR-RI tahun 2018 terhadap kinerja KPK.

32. Sekalipun dipenuhi serangkaian kejahatan jabatan yang dilakukan KPK, hasil angket mati suri, dipetieskan oleh penyidik.

33. Lebih lagi untuk kasus-kasus dugaan pidana seperti misalnya diadakannya “safe house” untuk menculik saksi, agar dapat mendikte kesaksiannya sesuai arahan KPK, kasus ‘safe house’ pun tidak berlanjut.

34. Penyimpanan barang bukti bukan pada tempatnya menurut undang undang, sehingga barang bukti mudah digelapkan oleh KPK, adalah bahagian penemuan hak anget DPR-RI yang juga sama sekali tidak ada kelanjutan penyelidikan/penyidikannya.

35. Banyak dugaan pelanggaran pidana oleh KPK yang ditemukan oleh Hak Angket DPR-RI, tanpa diteruskan ke penyidikan.

36. Bahkan dalam rangka penegakkan hukum, kasus dugaan pidana Novel Baswedan yang telah diperintahkan pengadilan untuk diperiksa di pengadilan, tidak dilaksanakan oleh Jaksa Agung, hanya karena adanya perintah Ombudsman, untuk melindungi Novel Baswedan.

Jakarta, 12 Maret 2024

*Prof. O.C Kaligis adalah praktisi hukum, akademisi dan pengamat

Barron Ichsan Perwakum