OC Kaligis: Skor Menang Telak Pemerintah Versus KPK

OC Kaligis (Foto:dok.SP)

SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam suratnya, ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan uji formal dan uji materi terhadap revisi UU KPK.

Kemenkumham Bali

Berikut isi selengkapnya surat terbuka yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin, Bandung: 

Sukamiskin, Kamis, 6 Mei 2021
Kepada yang terhormat Pimpinan Komisioner KPK, Bapak Firli Bahuri
Hal: Putusan Mahkamah Konstitusi. Skor: 8 untuk Pemerintah/DPRRI, 1 untuk ex Pimpinan KPK saudara Saut Situmorang, Prof. Laode dan Tim Ahli 61 para Cendikiawan bergelar Professor.

Dengan hormat,

1. Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik dalam kedudukan saya sebagai Praktisi, maupun sebagai Akademisi yang telah menerbitkan buku buku hukum berjumlah kurang lebih 125 buku (12 buku hukum berlabel ISBN saya terbitkan di Lapas), bersama ini hendak membagi pengalaman saya , ketika saya masih dikerangkeng di Lapas, dituntut 10 tahun oleh KPK, terjadi sebelum KPK dipimpin oleh Pak Firli Bahuri.

2. Saya bukan saja praktisi yang beberapa kali memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain membela Mahkamah Agung (MA) melawan Komisi Yudisial (KY), tetapi sebagai Akedemisi, pernah memberikan pendapat ahli di Mahkamah Konstitusi mewakili Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam kasus divestasi PT. Newmont Nusa Tebggara.

3. Apa yang menjadi tontonan menarik, yang saya yakin diikuti juga oleh para ahli hukum pidana. Adalah hadirnya para gerombolan Prof, yang direkrut oleh Saut Situmorang, sehingga rela berdemo merongrong wibawa para hakim konstitusi, yang lagi memeriksa gugatan Saut Situmorang Cs, untuk menihilkan revisi Undang-undang KPK, termasuk membubarkan Dewan Pengawas.

4. Mungkin Saut lupa, ketika perjuangannya sebelum revisi KPK disahkan oleh Bapak Presiden, Pak Presiden tidak peduli dengan aksi-aksi Saut Situmorang untuk menggagalkan revisi tersebut.

5. Publik pasti masih ingat aksi Saut Situmorang menutup logo KPK dengan kain hitam, pertanda hidup KPK telah dicabut oleh Yang Maha Kuasa, disebabkan lahirnya revisi UU KPK yang baru. Bahkan Saut Situmorang Cs, melakukan aksi sandiwara mundur sebagai Komisioner KPK. Ketika aksi teaternya tidak membawa hasil, bahkan sama sekali tidak digubris oleh Pak Presiden, Saut Situmorang kembali menduduki kursi empuk KPK, menikmati gaji atau honorarium dari negara.

6. Aksi sandiwara Saut Situmorang, bagi saya dan pengamat hukum lain yang pernah bersidang di Mahkamah Konstitusi, menarik . Baru kali ini Saut Situmorang Cs, berhasil merekrut dan memobilisasi 51 para Prof, yang akhirnya toh keok alias tak berdaya..kalah, melalui putusan MK dengan skor 8:1 untuk kemenangan bidan yang melahirkan revisi KPK dan Bapak Presiden yang mengesahkan revisi tersebut.

7. Sekaligus Pak Presiden, tanpa peduli akan demo-demo penentang lahirnya revisi KPK, Presiden Joko Widodo mengambil sumpah para Komisioner KPK yang baru, termasuk sumpah terhadap para Dewan Pengawas.

BACA JUGA  Soal Habib Rizieq, Inilah Surat Terbuka OC Kaligis untuk Panglima TNI

8. Yang ironis, sekalipun perjuangan Saut Situmorang melalui MK lagi berjalan, bahkan menjelang putusan, Bapak Presiden masih mengambil sumpahnya Prof. Indriyanto Seno Adji, sebagai anggota Dewan Pengawas yang baru. Mengganti almarhum ex Hakim Agung Artdjo. Dengan perbuatan ini, terbukti Bapak Presiden, tidak ingin dan sadar bahwa beliau sama sekali tidak punya wewenang mencampuri urusan Pengadilan.

9. Sedikit mengenai almarhum Artidjo yang duduk di Dewan Pengawas KPK. Vonisnya yang diputuskan tanpa pertimbangan hukum, banyak dikritisi oleh Pengamat Hukum. Termasuk yang lantang mengkritisi, bukan saja oleh Prof. Romli Atmasasmita, tetapi juga oleh ex Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva.

10. Bahkan banyak warga binaan yang terzolimi oleh Hakim Agung Artiidjo ketika berkuasa di Mahkamah Agung. Saya yang bukan OTT divonis 10 tahun. Saya bukan tersangka OTT. Saya bukan yang memberi uang THR kepada Hakim Tripeni. Semua bukti ini dapat dilihat dalam berkas KPk yang mendakwa saya. Justru pelaku utama hanya divonis 2 tahun. Saya yang bukan pelaku, kalah dengan skor 10 tahun penjara. Hanya 2 tahun untuk pelaku utama Advokat Gary, si pelaku utama yang OTT.

11. Mudah-mudahan Allah Yang Maha Adil di akhirat memaafkan almarhum Hakim Agung Artidjo , yang telah banyak mengzolimi warga binaan di dunia, ketika Artidjo memegang tampuk kekuasaan. Hanya majalah Tempo di dunia yang menetapkan Artidjo sebagai pahlawan, pebantai para koruptor.

12. Dengan Bapak Presiden mengambil sumpah anggota Dewan Pengawas menggantikan almarhum Artidjo, membuktan bahwa bapak Presiden sangat patuh hukum sesuai sumpahnya. Termasuk ketika Pimpinan Partai Demokrat AHY meminta Presiden mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Tak satu kata jawabanpun datangnya dari presiden Joko Widodo, menanggapi seruan dan surat AHY.

13. Sama halnya ketika segelintir manusia menamakan dirinya ahli hukum meminta Bapak Presiden untuk membuat statement Political Will atas kasus penistaan agama. Memangnya setiap terjadi penistaan agama, yang menjadi wewenang sepenuhnya kepolisian, Presiden harus membuat statement Political Will?. Lama-lama waktu Presiden untuk memimpin rakyatnya menuju Indonesia maju, waktunya terkuras habis oleh pernyataan/deklarasi political will..

BACA JUGA  Reformasi Kepolisian

14. Sedikit perbandingan pengalaman saya ,mengapa acara di Mahkamh Konstitusi yang meladeni gerakan Saut Situmorang lebih menarik dari menonton sepak bola dunia ?. Saya beberapa kali menontan pertandingan sepak bola dunia. Pertama kali ketika saya bersekolah di Jerman Barat di tahun tujuh puluhan. Di final Jerman lawan Belanda yang terkenal dengan taktik total footballnya. Jerman menang dan jadi juara piala dunia. Setelah itu saya sempat menyaksikan piala dunia di Perancis, Paris. Di Afrika Selatan, terakhir di Brasil. Bahkan saya membuat dua buku berjudul “Hukum dan Sepak Bola.”

Tinggalkan Balasan