Hemmen

OC Kaligis: Skor Menang Telak Pemerintah Versus KPK

OC Kaligis (Foto:dok.SP)

26. Saya pernah berhadapan dengan saudara Abdullah Hehamahua, dalam pemeriksaan kode etik klien saya saudara Nazaruddin. Di sana sangat jelas Abdullah melindungi ex komisioner Chandra Hamzah terpidana korupsi deponeering. Bahkan duduk dalam tim pemeriksa kode etik, adalah saudara Bibit, tersangka korupsi deponeering. Saya protes, tidak digubris oleh saudara Abdullah Hehamahua. Akhirnya Chandra-Hamzah tidak divonis. Hanya diberi peringatan sangat ringan. Chandra Hamzah mestinya dihukum berat atas pelanggaran kode etik, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi, dan dalam kasus turut mengurus perkara yang ditangani KPK. Abdulllah hanya memberi hukuman peringatan. Abdullah tidak memberi sanksi pelanggaran kode etik.

27. Saya mengerti reaksi DR.Nono Makarim yang turut sebagai anggota kehormatan di panel pemeriksaan pelanggaran kode etik, pimpinan Abdullah Hehamahua. Jelas DR. Nono Makarim , kecewa atas putusan yang diambil oleh Hahamahua.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

28. Lagi lagi mengenai fitnah Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Ketika itu melalui media Novel Baswedan menista pimpinan di kepolisian, seolah-olah yang turut terlibat dalam penyiraman air keras terhadap dirinya, adalah salah seorang perwira tinggi Polisi. Berkat perlindungannya, kata Novel Baswedan, pelaku sebenarnya tak dapat diadili. Lagi-lagi Novel Baswedan melancarkan fitnahnya.

29. Itulah Novel yang senang melempar fitnah, lupa bahwa dirinya menyandang status tersangka perkara pembunuhan salah seorang tersangka burung walet di Bengkulu.

30. Saya tidak dapat mengerti, mengapa sepenggal surat Ombudsman yang mencampuri urusan perkara Novel, surat mana dialamatkan kepada Kejaksaan Agung, menyebabkan Jaksa Agung yang pernah melimpahkan kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, lantas tiba-tiba gara- gara surat Ombusman, Jaksa Agung mempetieskan kasus tersebut. Novel tidak lebih dari tersangka perkara dugaan pembunuhan yang dilindungi oleh Saut Situmorang dan Jaksa Agung. Beking, pelindung Novel Baswedan memang super kuat dan super canggih.

BACA JUGA  Tak Ingin Trauma Berulang Dari Insiden Kebakaran Plumpang

31. Padahal Pasal 9 Undang-undang Ombudsman Undang-undang Nomor 37 tahun 200d jelas melarang keterlibatan Ombudsman terhadap perkara yang telah diputus oleh Hakim.

32. Bunyi pasal 9 UU Ombudsman: “Dalam melaksakan kewenangannya Ombudsman dilarang mencampuri kebebebasan hakim dalam memberi putusan.” Catatan mengenai kasus Novel Baswedan. Putusan Hakim Praperadilan memerintahkan jaksa melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. Jelas disini Ombudsman melampaui wewenangnya, karena kasus Novel Baswedan menyangkut Putusan Hakim Praperadilan . Di Pasal 21 pun, sumpah Ombudsman adalah diantaranya sumpah mentaati Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

33. Tersangka kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan sampai sekarang masih berjaya sebagai penyidik KPK. Sedang Komisioner P-21 lainnya yang terlibat kasus dugaan pidana, langsung diberhentikan oleh Saut Situmorang dkk, dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPK.

34. Sebaliknya pidana perkara pembunuhan yang telah P-21 untuk kasus pidana Novel Baswedan tetap dilindungi, sehingga sampai saat ini Novel masih tetap bertugas selaku penyidik KPK. Padahal mestinya Novel Baswedan telah diadili di Pengadilan, melalui acara mana, mungkin tempat Novel Baswedan, sekarang telah berada di Lapas Sukamiskin. Satu hal yang tidak mungkin terjadi, setelah Jaksa Agung melindungi Novel Baswedan yang kebal hukum.

35. Atau kalau Saut Situmorang punya nyali, mestinya di era kepemimpinannya sebagai komisioner KPK, Saut Situmorang cukup berani mengambil alih kasus korupsi Denny Indrayana. Kasus Prof. Denny Indrayana telah melalui gelar perkara dengan setumpuk barang bukti, ahli dan saksi. Hasil gelar perkara, Prof. Denny Indrayana, terbukti menurut penyidik Polisi, Prof Denny telah merugikan negara berjumlah ratusan juta rupiah untuk kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Payment Gateway. Prof. Denny dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Pasal mengenai kerugian negara yang dilakukan oleh Prof. Denny Indrayana.

BACA JUGA  OC Kaligis Menang Melawan Jiwasraya

36. Semua gerakan dan perjuangan Saut Situmoramg, tidak lebih untuk kembali menjadikan KPK, sebagai lembaga penyidik super power, yang pantang diawasi. Akibatnya berlaku fakta power tend to corrupt. Itulah cermin perjuangan Saut Situmorang. Melalui KPK tanpa Dewan Pengawas, penyidik KPK tanpa diawasi, berakibat merajalelanya penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi di tubuh KPK tumbuh subur. Pokoknya KPK harus independen dengan kebebasan mutlak. Bebas dari campur tangan siapapun juga.

37. Kalau media tidak percaya mengenai oknum KPK yang korup, silahkan menyimak temuan Pansus DPR-RI terhadap KPK tahun 2018. Buku Temuan DPRRI akan saya berikan secara cuma-cuma kepada para pihak peminat yang ingin mengetahui isi KPK sebelum Firli Bahuri. Termasuk beberapa buku saya mengenai korupsi di tubuh KPK.

38. Sebagai keterangan tambahan, buku-buku saya mengenai korupsi KPK dan penyalahgunaan kekuasaan KPK telah menghiasi perpustakaan di beberapa fakutas hukum di luar negeri, antara lain di Belanda, Australia dan di perpustakaan Kepresidenan Amerika Serikat.

39. Khusus mengenai hasil laporan temuan Pansus DPR-RI terhadap KPK pada tahun 2018, terjadi sebelum Pak Firli menjadi Ketua Komisioner. Untuk menggagalkan Pansus DPR-RI tersebut Komisioner Saut Situmorang dkk sempat memajukan perlawanan ke Mahkamah Konstitusi, agar DPR-RI dinyatakan tidak punya wewenang pengawasan terhadap KPK. Sayangnya menjelang keputusan MK, dimana mungkin KPK, mendapat bocoran akan kekalahannya, pihak KPK lantas menarik gugatannya sebelum putusan.

40. Menurut Undang-undang, memang DPR-RI punya wewenang untuk memeriksa KPK dalam rangka pengawasan. Masak DPR-RI cuma bisa meloloskan KPK dalam acara fit and proper, dan sama sekali tidak punya wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat, untuk mengetahui sejauh mana tindak tanduk KPK benar-benar sebagai lembaga Ad Hoc, sungguh-sunguh turut menegakkan keadilan?.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai KPK Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Johan Budi. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai masukan yang berguna bagi pengembangan KPK yang lebih baik. Saya yakin Bapak Firli Bahuri, yang sudah punya pengalaman dalam bidang penyelidikan, penyidikan akan berhasil memperbaiki KPK. Selamat berjuang menegakkan hukum buat para komisioner yang kehadirannya ditentang oleh grup pimpinan KPK Prof. Laode, Saut Situmorang dkk, serta media pendukung Saut Situmorang dan ICW. Rakyat pencinta keadilan selalu beserta Anda.

Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Warga binaan target KPK, Blok Barat atas nomor 2, Lapas kelas 1 Sukamiskin
Cc. Semua fakultas hukum peringkat lima besar, untuk bahan penelitian.
Cc. Para guru besar bukan kelompok 51 para professor hasil rekrut Saut Situmorang.
Cc. Para teman wartawan yang cinta NKRI , Negara Hukum yang berkeadilan.
Cc. Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dimana saya pernah aktif dan terakhir menjadi anggota dewan Pakar.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Faktor Islam dalam Diplomasi Indonesia terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan