Hemmen

OC Kaligis: Skor Menang Telak Pemerintah Versus KPK

OC Kaligis (Foto:dok.SP)

15. Mungkin Saut Situmorang sekarang mempraktekkan taktik total football yang kurang pas bahkan termasuk keliru, menghadapi pemerintah. Kekeliruan Saut terbukti ketika menghadirkan supporter yang 51 Prof itu. Mestinya para suppporter Saut terdiri dari cendikiawan lihai, yang mengusai acara di Mahkamah Konstitusi. Itulah sebabnya banyak supporter Saut antara lain ICW, media pendukung, termasuk kliknya Novel Baswedan yang pernah dijuluki di Medsos, sebagai kelompok penyidik “Taliban”, menangisi kekalahan telak Saut Situmorang dkk. Skor 8:1. Memalukan memang.

16. Manuver selanjutnya Saut Situmorang. Dengan kekalahan itu, Saut melalui media mengibaratkan kekalahan tersebut, identik dengan usaha Pemerintah melemahkan KPK. KPK yang katanya kampiun pemberantasan korupsi dibawah pimpinannya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

17. Saut Situmorang lupa, bahwa korupsi di KPK sudah mulai dirintis oleh Ketua Komisioner Antasari Azhar yang berani melaporkan korupsi itu ke polisi. Sayangnya usaha Antasari Azhar terbendung oleh rekayasa kasus pembunuhan terhadap dirinya.

18. Jika Saut Situmorang benar-benar ingin mengetahui isi KPK, sejak lahirnya silahkan membaca buku-buku saya, yang belabel ISBN berjudul “Korupsi Bibit Chandra, KPK Bukan Malaikat, Mereka yang Kebal Hukum”. Buku-buku mengenai tebang pilih, Peradilan Sesat. Buku Kesaksian Nazaruddin berjudul: Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya. Dalam buku Nazaruddin dapat disaksikan pemeriksaan saksi di resort-resort mewah oleh para penyidik KPK..

19. Bahkan, di halaman 398, Nono Makarim sebagai salah seorang anggota komite etik menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Abdullah Hehamahua.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri

20. Keterlibatan oknum KPK mengurusi perkara dapat dibaca di buku Nazaruddin, di halaman 151 sampai dengan 159. Di situ dapat diikuti keterlibatan Chandra Hamzah mengurusi proyek Bantuan Operasi sekolah (BOS), Proyek Baju Hansip, dan paket E-KTP. Terlibat dalam pembicaraan adalah oknum KPK saudara Ade Rahardja, Johan Budi. Semuanya fakta ini disampaikan Nazaruddin dibawah judul “Press Release” kepada komite Etik pimpinan Abdullah Hehamahua. Sayangnya fakta hukum ini tidak dipertimbangkan dalam mengambil putusan.

21. Sidang etik pimpinan Andullah Hehamahua, tidak lebih dari sidang sandiwara, untuk menyelamatkan oknum-oknum KPK yang terlibat dalam pengurusan perkara. Dapat dimengerti mengapa Nono Makarim yang sangat terpelajar, kecewa atas putusan Abdullah Hehamahua, yang saya kira kurang mengerti apa artinya etika dan kode etik. Apalagi mungkin saat itu, Abdullah baru selesai dengan gelar Sarjana Hukumnya. Jelas kekecewaan Nono Mokarim yang kaya pengalaman, dan yang pendidikannya Doktor Hukum lulusan luar negeri, jauh melebihi ilmu etika yang dimiliki saudara Abdullah Hehamahua. Abdullah Hehamahua yang disaat berkesempatan bersama Amin Rais bertemu Presiden, lantas mengibaratkan Bapak Presiden sebagai Firaun.

22. Termasuk yang dilindungi adalah perkara perkara pidana korupsi Bibit-Chanda Hamzah, perkara pidana komisioner Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Semua perkara pidana mereka telah sampai kepada peneapan P-21, Semua mereka diselamatkan oleh deponeering, yang katanya bila perkara ini dimajukan ke pengadilan, akan menimbulkan dampak merugikan dari pada menguntungkan penengakkan hukum di Indonesia.

23. Pelopor manuver deponeering adalah Presiden SBY yang punya kuasa mendikte Jaksa Agung yang diangkatnya pada saat itu. Mengapa bukan besannya SBY saudara Pohan yang kasusnya dideponeer?. Bukankah uang negara yang dipisahkan, dan menjadi kekayaan yayasan, bukan lagi menjadi uang negara?. Pohan tidak layak dijadikan tersangka korupsi, karena Pohan tidak pernah memakai uang negara. Mungkin Pohan lebih layak dideponeer dibanding petiesnya kasus Novel Baswedan si tersangka dugaan perkara pembunuhan. Perkara pidananya tidak kunjung dimajukan oleh kejaksaan, sekalipun perintah hakim memerintahkan agar perkara Novel segera harus disidangkan. Bukan dipetieskan oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA  Surati Yasonna Laoly, OC Kaligis Bicara Hukum dan HAM di Era Reformasi

24. Bahkan ketika kabar angin melanda Novel Baswedan, bahwa Novel Baswedan akan dipecat KPK, Novel langsung bereaksi di Medsos, seolah-olah keputusan hoax atas dirinya, dimotori oleh Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri, yang katanya, benci terhadap dirinya.

25. Yang merusak KPK antara lain Penasehat KPK, saudara Abdullah Hehamahua, Komisioner Abraham Samad, dan Bambang Widjoyanto. Di era itu lahir penyidik kelompok “Taliban” asuhan Abdullah Hehamahua. Penyidik KPK dibuat pecah belah oleh Abdullah Hehamahua. Ada kelompok Taliban, ada pula kelompok India.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan