Hemmen

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 10 Persen di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta
ilustrasi Pajak - Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) resmi dinaikkan Pemerintah Provinsi DKI sebesar 10 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dikutip uzone.id, aturan ini sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama. Dikutip pada Sabtu (27/1), PBBKB adalah pajak yang dipungut Pemprov DKI Jakarta atas penggunaan bahan bakar kendaraan.

Dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, seperti yang tertuang dalam Pasal 23.

Adapun, pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada pengguna ataupun konsumen akhir.

BACA JUGA  Soal Potensi Pergerakan Tanah, Heru Budi Hartono Bilang Begini

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen,” tulis Pasal 24 Ayat 1.

Dalam Perda yang sama, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Di aturan sebelumnya, tepatnya pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif pajak sebesar 5 persen.

“Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum  ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi,” bunyi Pasal 24 Ayat 2.

Usai kebijakan ini berlaku, maka peraturan tentang PBBKB sebelumnya dinyatakan tak berlaku lagi.(06)

Barron Ichsan Perwakum