Bali  

Pasarkan Villa di Buleleng, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja

Pasarkan Villa di Buleleng, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja 
Dua orang WNA dideportasi Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian, Kamis (12/9/2024).(Foto:Kanim Singaraja)

SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka berinisial MAK dan BK lantaran memasarkan Villa di Buleleng melalui situs online.

Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar-Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka pada Kamis (12/9/2024).

Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK (Lk) dan BK (Pr) dideportasi lantaran melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024.

BACA JUGA  Pramella Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM dengan Danrem 163/Wira Satya 

Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka.

Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian”, ujar Hendra.

BACA JUGA  Gelar Patroli, Polsek Kuta Utara Ajak Penghujung Wisata Taat Hukum

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut,

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa jajaran keimigrasian senantiasa melakukan patroli pengawasan.

Kendati demikian, ia berharap peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan, dan meresahkan bahkan melanggar peraturan melalui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.(One/01)