Hemmen

Pasca Putusan MA, Iuran BPJS Ternyata Belum Berubah

Ilustrasi/net

Jakarta, SudutPandang.id-Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyayangkan belum berubahnya besaran iuran BPJS pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review.

“Seharusnya setelah adanya Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, BPJS Kesehatan langsung mengeluarkan kebijakan dari Direksi untuk menangguhkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta mandiri terlebih dahulu sambil menunggu Terbitnya Perpres pengganti Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan dalam hal iuran kepesertaan mandiri,” ujar Denny Supari, Advokat dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang, Rabu (1/4/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Denny mengungkapkan, banyak peserta mengadu ke Komunitas Peduli BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan mengapa kenaikan iuran yang telah dibatalkan MA masih belum berubah.

BACA JUGA  "Fomepizole" Direkomendasikan WHO Atasi Gangguan Ginjal Akut

“Jangan sampai mengabaikan Putusan MA. Kami paham bahwa yang diuji itu bukan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS Kesehatan melainkan Peraturan Presiden. Tapi bukan berarti Manajemen BPJS Kesehatan tidak melakukan action sebagai tindaklanjut Putusan MA RI tersebut,” tandasnya.

“Apalagi dalam kondisi saat ini dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial secara besar otomatis peserta mandiri yang memiliki penghasilan harian dan menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran apalagi ditambah kecemasan akibat iuran BPJS Kesehatan yang masih belum berubah,” sambung Denny.

Final dan Mengikat

Denny Supari Advokat dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan/ist

Pihaknya mendesak Presiden agar patuh kepada Putusan MA yang sudah berlaku final dan mengikat.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Harus Melayani Pasien Corona, Ini Alasannya

“Sebelumnya kan ada statement dari Menteri Keuangan yang menerangkan bahwa akan dikeluarkan Peraturan Presiden yang baru, termasuk mengatur jaminan terhadap peserta yang suspect covid-19,” ucapnya.

“Itu harus segera direalisasi agar tidak berpotensi adanya pihak yang keberatan terhadap sikap Pemerintah justru berakibat menjadi adanya permasalahan baru. Bisa saja Pemerintah digugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa,” tutup Denny.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan