Hemmen
Hukum  

Pemerkosa Dihukum Cambuk 154 Kali di Meulaboh

Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Eksekusi hukuman cambuk dijalani RD (26) di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024). /Foto: istimewa

MEULABOH,SUDUTPANDANG.ID – RD (26), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat, telah menjalani hukuman cambuk sebanyak 154 kali di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis, 7 Maret 2024.

Kemenkumham Bali

Dalam amar putusan majelis hakim, lanjutnya, menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

BACA JUGA  PSI Berduka dan Tuntut Keadilan bagi Adelina Lisao

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan  pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.(06/ant)