Hukum  

Sayembara Tangkap Buronan WNA Amerika Berhadiah Rp 50 Juta, Begini Syaratnya

Dalton Ichiro Tanonaka/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior Hartono Tanuwidjaja membuka sayembara bagi siapa yang dapat memberikan informasi penangkapan Dalton Ichiro Tanonaka, buronan terpidana perkara penipuan.

Sayembara itu dilakukan lantaran sampai saat ini aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum juga dapat menangkap warga negara Amerika Serikat tersebut.

Kemenkumham Bali

Menurut Hartono, hingga 5 Kajari Jakarta Pusat berganti, mantan presenter TV yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan divonis 3 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) belum juga berhasil dieksekusi.

“Kita sediakan uang Rp50 juta plus hadiah lainnya bagi orang pertama yang berhasil mendapatkan informasi dan foto penangkapan serta penahanan Dalton,” kata Hartono, dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Dana Hibah Muratara

Menurut Hartono, sayembara tersebut bukan bermaksud meledek pihak Kejari Jakarta Pusat yang baru saja berhasil menangkap eks Dirut TransJakarta, DPO terpidana Donny Saragih.

“Justru ini akan memotivasi pihak kejaksaan agar juga dapat bertindak yang sama terhadap terpidana Dalton, setelah berhasil mengeksekusi Donny Saragih,” ujar pemilik Sasana Tinju Hartono Tanuwidjaja Boxing Camp (HTBC) ini.

“Masa lawan satu warga negara sipil Amerika Serikat saja tidak berdaya, seharusnya Kejaksaan malu belum dapat mengeksekusi Dalton ke penjara, ini yang patut dipertanyakan,” sambung Hartono, Kuasa Hukum HPR, saksi korban dalam perkara yang menjerat Dalton.

Dalam perkara yang menjerat pria kelahiran Hawaii itu, ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Ibnu Basuki tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA  Usai Ditangkap, Mantan Pimpinan BNI Cabang Tebet Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Dalton sempat divonis bebas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan dengan No.118/PID/PT DKI, Majelis Hakim pimpinan A.Sholeh Mendrofa menilai perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Kebebasan Dalton hanya berlangsung lima hari, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, pada tingkat Kasasi, MA menghukum Dalton 3 tahun penjara.

Dalam putusan Nomor:761.K/PID/2018, Ketua Majelis Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Hakim Anggota Desnayeti M, dan Sumardijatmo menyatakan Dalton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan kepada saksi korban berinisial HPR dengan nilai kerugian sebesar USD 500 ribu atau Rp 6,5 miliar.(for/*)

Tinggalkan Balasan