Hemmen

Penundaan Pemilu 2024 Timbulkan Masalah Hukum

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: istimewa)

MANADO, SUDUTPANDANG.ID – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan memaksakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan masalah hukum.

“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Mahfud MD saat berada di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Mahfud, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial dan tentunya biaya finasialnya akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.

“Coba bayangkan begini, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun. Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu,” paparnya.

“Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang,” sambung Mahfud MD.

Ia mengatakan, jadwal teknis pemilu memang di undang-undang, tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi yang tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan.

“Pembuat konstitusi, kalau asumsinya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR,” terangnya.

“Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu, lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” tambah Mahfud.

Akibatnya, lanjutnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024.

“Karena itu, mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena itu bukan kewenangannya,” ucapnya.(01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan