Jakarta, SudutPandang.id-Tim Advokasi Peduli Hukum Pelayaran Indonesia, Kamis (12/3/2020), resmi melayangkan surat ke Presiden RI dan Menteri Perhubungan terkait Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perhubungan Laut No.KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia yang dinilai cacat hukum.
“Adapun cacat hukum yang kami maksud, bahwa seharusnya pengaturan sanksi seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,” ujar Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pelayaran, Yogi Pajar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Selain cacat hukum, menurut Yogi, Perdirjen No.KP.176/DJPL/2020 juga aneh. Ia berpandangan banyak menabrak peraturan perundangan yang terdapat di atasnya.
“Ini sudah era Omnibus Law, jika masih ada peraturan seperti Perdirjen No,KP.176/DJPL/2020 dapat mengacaukan tatanan hukum khusunya hukum pelayaran di Indonesia,” sebutnya.
“Kami harapkan sebelum ditindaklanjuti surat tersebut, kami diberikan kesempatan Audiensi dengan Bapak Presiden dan Menteri Perhubungan, karena persoalan ini sifatnya harus segera ditindaklanjuti,” tambah Yogi
Seharusnya, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah bukan malah membebaskan Dirjen Perhubungan Laut untuk menetapkan aturan sendiri.
“Aturan yang ditetapkan oleh Dirjen ya jelas itu cacat hukum secara hirarki peraturan perundang-undangan, karena tidak mematuhi asas pembentukan perundang-undangan,” pungkas Yogi.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Peduli Hukum Pelayaran Indonesia diinisiasi oleh Yogi Pajar Suprayogi, Indra Rusmi, Arnold Nainggolan, Johan Imanuel, Fernando, Arjana Bagaskara Solichin, Asep Dedi dan Wendra Puji.