Hemmen

Perdirjen Perhubungan Laut Tentang Kewajiban Kapal Aktifkan AIS Dinilai Cacat Hukum

KM Tanto Ceria/KPLP

Jakarta, SudutPandang.id-Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia dinilai cacat hukum.

Pandangan tentang cacat hukum Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Laut tersebut, disampaikan oleh Tim Advokasi Peduli Pelayaran Indonesia. Tim ini terdiri dari beberapa Advokat, yakni Indra Rusmi, Yogi Pajar Suprayogi, Johan Imanuel, Arnold JP Nainggolan, Fernando, Arjana Bagaskara Solichin, Erwin Purnama, Asep Dedi dan Wendra Puji.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kepada Presiden RI mengenai kritikan kami terhadap Perdirjen KP 176/2020, karena kami nilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta tidak mencantumkan dasar Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian,” ujar Perwakilan Tim Advokasi, Indra Rusmi, dalam keterangan pers kepada SudutPandang di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA  Gandeng Expert Australia, Kemenhub Gelar Pelatihan Peningkatan Kapabilitas Pemeriksa Kapal

Menurut Indra, berdasarkan laporan hasil temuan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) terhadap pemeriksaan atas nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).

Hal ini, jelasnya, sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 huruf a, Syahbandar menyampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda sesuai format contoh 3 lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perdirjen.

“Berdasarkan ketentuan tersebut dalam hal laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas kapal yang tidak memiliki AIS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) Huruf b, Syahbandar menunda keberangkatan kapal sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal,” terangnya.

“Perdirjen tersebut juga bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang menegaskan terkait permasalahan sanksi administrasi yang terdapat dalam Pasal 193 dan Pasal 206,” sambung Indra.

BACA JUGA  PSBB Tahap II, Ini yang Dilakukan OP Tanjung Priok

Omnibus Law

Ilustrasi Omnibus Law

Perwakilan lainnya, Yogi Pajar Suprayogi menyatakan Perdirjen ini sangat aneh. Pada saat menciptakan Omnibus Law termasuk regulasi Pelayaran Indonesia malah muncul aturan terkait pelayaran yang bertentangan dengan UU Pelayaran Indonesia yang masih berlaku saat ini. Sehingga, menurut Yogi jangan sampai Perdirjen nantinya masih berlaku pada saat Omnibus Law terkait Pelayaran Indonesia terbit.

Seharusnya, kata Yogi, Pemerintah mengkaji ulang Perdirjen ini sehingga mengenai sanksi diatur dalam PP No.5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian, bukan malah membebaskan Dirjen Perhubungan Laut untuk menetapkan aturan sendiri.

“Aturan yang ditetapkan oleh Dirjen ya jelas itu cacat hukum secara hirarki peraturan perundang-undangan karena tidak mematuhi asas pembentukan perundang-undangan,” tandas Yogi

BACA JUGA  Perdirjen Cacat Hukum, Tim Advokasi Peduli Pelayaran Layangkan Surat ke Presiden

“Kami rekomendasikan agar Presiden mengambil langkah hukum diskresi terhadap Perdirjen tersebut, karena bertentangan dengan melangkahi Pasal 206 ayat 2 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 1 angka 5 UU No.12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga Perdirjen tersebut sama sekali tidak merujuk Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian yang seharusnya menjadi konsideran,” pungkasnya.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan