Permendag 2/2025 Matikan Usaha, Ribuan Pengepul Minyak Jelantah Rabu Besok Akan Geruduk Kemendag

APMJI Minta Mendag Tinjau Ulang Permendag 2/2025 soal Ekspor Jelantah
ilustrasi minyak jelantah(Dok.SP)

“Keberadaan kita diakui pemerintah harus menaungi dan memfasilitasi kami para pengumpul jelantah. Berikan solusi selama masa penutupan ekspor, karena pihak yang pro penutupan ekspor sudah mengatakan mereka belum siap untuk menyerap minyak jelantah di tingkat pengepul.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ribuan pengepul minyak jelantah pada Rabu (26/2/2025) besok akan menggeruduk kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menggelar aksi damai terkait penghentian ekspor turunan sawit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Aksi akan dimulai dari Patung Kuda Jl. Merdeka Barat pada pukul 09.00 WIB. Setelah orasi, kemudian konvoi ke Gedung Kemendag Jl. Ridwan Rais Jakarta Pusat.

Aksi yang mengatasnamakan Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia ini untuk menyikapi Permendag soal penghentian ekspor used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah oleh Kemendag yang sangat berdampak bagi usaha mereka.

Humas Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia, Rano Rusdiana, mengatakan, pihaknya telah memberitahukan aksi damai ke pihak kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Ditintelkam Polda Metro Jaya, mohon doa dan dukungan untuk aksi damai kami nanti,” kata Rano Rusdiana. dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025)

Rano menjelaskan, aksi ini dilakukan oleh gabungan dari Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) dan Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI). Dalam aksinya akan meminta solusi terkait penghentian ekspor turunan sawit yang di antaranya UCO atau minyak jelantah.

“Adanya Permendag No.2 Tahun 2025 telah memukul usaha para pengepul yang notebenenya pelaku UMKM. Kami juga meminta revisi atas terbitnya Permendag yang telah mematikan usaha kami,” ungkap Rano.

“Jumlah peserta sekitar 2.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Kami bergerak setelah sebelumnya tidak ada solusi, sampai kapan kami harus menunggu?. Minyak jelantah yang kami kumpulkan mau dibuang kemana?,” sambung Wakil Ketua APMJI itu.

Hal senada disampaikan Marimbun Siagian, selaku korlap aksi damai. Ketua PPJB ini menyatakan bahwa aksi damai ini sebagai puncak reaksi para pengepul minyak jelantah di Indonesia yang sangat dirugikan dengan terbitnya Permendag No.2 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku per 8 Januari 2025 itu merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

“Keberadaan kita diakui pemerintah harus menaungi dan memfasilitasi kami para pengumpul jelantah. Berikan solusi selama masa penutupan ekspor, karena pihak yang pro penutupan ekspor sudah mengatakan mereka belum siap untuk menyerap minyak jelantah di tingkat pengepul,” ungkap.

Pihaknya pun akan meminta Kemendag untuk memisahkan minyak jelantah dari komoditas turunan sawit.

“Karena setiap ada kebijakan untuk sawit jelantah, kami selalu jadi korban,” ujarnya.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Kemenko Pangan pada 11 Februari 2025 tentang penutupan ekspor UCO atau minyak jelantah, namun sampai saat ini belum ada titik terang, apalagi solusi terkait Permendag tersebut,” tambah Marimbun.

Ia pun mengimbau kepada para peserta aksi agar menyampaikan secara damai dan fokus terhadap tuntutan.

“Tidak perlu takut, konstitusi dan undang-undang kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Hak menyatakan pendapat di hadapan publik telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” pungkasnya.(01)

BACA JUGA  Sempat Muncul Peringatan Cuaca Panas Ekstrem, Kota Makkah Diguyur Hujan