Hemmen

Pernyataan Jubir Corona Tentang “Miskin” Dinilai Menyakitkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto/Antara

Jakarta, SudutPandang.id-Terkait beredarnya pemberitaan mengenai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Covid 19 yang kurang lebih menyebutkan “Yang miskin melindungi yang kaya agar tidak menularkan penyakitnya” menjadi stigma bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Asep Dedi dari Tim Advokasi Peduli Hukum, perkataan Jubir tersebut sungguh menyakitkan. Seharusnya pejabat itu segala tutur kata harus mencerminkan apa yang telah dinyatakan dalam sumpah jabatan nya harus taat pada Pancasila dan UUD 1945.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tentunya tutur kata dari seorang pejabat harus sesuai dengan etika dan tidak bertentangan dengan hukum,” ucap Asep dalam keterangan pers yang diterima Sudut Pandang, Minggu (29/3/2020).

Seharusnya, kata Asep, perkataan miskin tidak layak dan pantas diucapkan oleh seorang pejabat dan juru bicara. Tidak ada seorang pun ingin dilahirkan menjadi miskin secara finansial. “Ini jelas perkataan dari Jubir melukai hati sebagian besar masyarakat Indonesia,” tegas Asep.

BACA JUGA  MA Gandeng Pos Indonesia, Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan Jadi Lebih Cepat

Ia menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 nyata-nyata menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya perkataan Jubir tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan layak diberikan sanksi yang berlaku bagi Pejabat Negara.

“Adapun sanksi administrasi dapat diterapkan sesuai dengan PP No 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan. Sanksi administrasi meliputi ringan, sedang dan berat,” terang Asep.

“Sanksi administratif ringan antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atau hak-hak jabatan. Sedangkan sanksi administratif sedang berupa pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatansertapemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,” paparnya.

BACA JUGA  Seruan Boikot Produk Israel, MUI: Reaksi Atas Kekerasan Perang

Sanksi Administratif

(kanan-kiri) Asep Dedi, Johan Imanuel dan Yogi Suprayogi/ist

Sementara, lanjut Asep, untuk sanksi administratif berat hukumannya meliputi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Serta, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

“Sanksi tersebut diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh atasan pejabat terhadap pejabat yang melanggar. Atasan pejabat merupakan pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang diduga melakukan pelanggaran administratif,” jelasnya.

“Dalam hal Juru Bicara Penanganan Virus Covid 19 maka yang dapat menetapkan sanksi administrasi adalah Menteri Kesehatan,” pungkas Asep.(fir)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan