Hemmen

Pimpinan KPK Buka Suara Lili Pintauli Diduga Dapat Tiket MotoGP

Valentino Rossi/instagram.com/yamahamotogp

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara soal dugaan teman sejawatnya Lili Pintauli menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika. Dugaan gratifikasi Lili tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Gratifikasi itu pelaporan yang dilakukan secara sukarela, yang tahu apakah orang itu menerima gratifikasi atau tidak ya yang bersangkutan,” kata Alex di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/4).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Alex mengklaim tak tahu menahu soal dugaan Lili mendapat tiket nonton MotoGP Mandalika. Ia pun menyerahkan kepada Lili untuk melakukan klarifikasi.

“Saya kan enggak tahu, biarlah itu nanti yang melakukan klarifikasi yang bersangkutan sendiri,” ujarnya.

Sejumlah pihak mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. Hal itu lantaran, Lili kembali dilaporkan ke Dewas setelah diduga menerima sejumlah fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

BACA JUGA  Jaksa Tipikor Tolak Pledoi Rafael Alun, Tetap Dituntut 14 Tahun Penjara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pengunduran diri Lili ini untuk kebaikan lembaga antirasuah lantaran bukan kali ini saja Lili melanggar kode etik KPK.

“Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).

Menurut catatan Boyamin, Lili juga masih menjadi ‘pasien’ Dewas terkait dugaan pembohongan publik.

Sebelumnya, Lili juga telah dijatuhi sanksi terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjung Balai,” katanya.

BACA JUGA  Gelar Apel Besar TAPAKSIAPI, Firli: Mari Bangun Bersama Budaya Antikorupsi

KPK menyerahkan proses pemeriksaan Lili Pintauli Siregar oleh Dewas KPK terkait dugaan menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/4).

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan