“Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan akar budayanya, melainkan bangsa yang mampu merawat warisan leluhur tanpa kehilangan keterbukaan terhadap dunia luar.”
Oleh Abah Anton Charliyan dan Martin B. Chandra
Ketua Umum Majelis Adat Sunda dan Koordinator Bandung Ngariung
Sampurasun..
Sebagai orang Sunda, kami mencermati dinamika sosial sejak awal reformasi hingga hari ini. Ada kegelisahan yang perlahan tumbuh: setiap kali budaya leluhur kembali dihidupkan, selalu muncul pihak-pihak yang mempersoalkannya. Setiap kali masyarakat Sunda menunjukkan penghormatan terhadap warisan nenek moyangnya, kritik dan kecurigaan seolah tidak pernah absen hadir.
Padahal, leluhur Sunda sejak dahulu dikenal memiliki pandangan yang terbuka. Mereka menerima kedatangan para pendatang dengan tangan terbuka, menyambut budaya dan ajaran baru tanpa prasangka. Para tamu diterima dengan hangat, diperlakukan sebagai saudara, bahkan dianggap bagian dari keluarga besar sang tuan rumah.
Apa pun bahasa dan irama yang dibawa para pendatang kala itu, semuanya diterima dan dihormati. Leluhur Sunda tidak pernah merasa paling benar sendiri. Mereka memahami bahwa di luar keyakinan dan tradisi yang mereka anut, terdapat kebenaran lain yang juga patut dihargai.
Namun kini, setelah budaya dan ajaran yang dibawa para pendatang berkembang besar dan dianut oleh banyak orang, muncul situasi yang terasa ironis. Budaya pribumi justru mulai dipandang dengan sinis di tanah kelahirannya sendiri.
Setiap upaya melestarikan budaya leluhur sering kali dibenturkan dengan berbagai narasi dan tudingan. Seolah-olah, ketika masyarakat Sunda ingin menjaga tradisi warisan nenek moyangnya, ada pihak yang merasa terganggu.
Ibarat sebuah harmoni musik, dahulu tanah Sunda dipenuhi denting gamelan yang menyatu dengan alam dan kehidupan masyarakatnya. Kemudian datanglah budaya-budaya baru dengan rebana, bahkan irama modern seperti rock and roll. Semua diterima tanpa penolakan.
Orang Sunda tidak menutup diri. Mereka bahkan belajar memainkan alat musik baru itu dengan gembira. Namun, ketika budaya baru berkembang dominan, justru sebagian pihak mulai memandang rendah gamelan, simbol budaya yang sejak awal menyambut mereka dengan hormat.
Budaya lokal dianggap kampungan, tidak religius, atau ketinggalan zaman. Bahkan, muncul upaya-upaya untuk menjadikan budaya leluhur seolah tidak layak lagi ditampilkan di ruang publik.
Ironisnya, sebagian generasi pribumi sendiri mulai ikut memandang rendah budayanya sendiri. Mereka lebih bangga terhadap simbol-simbol budaya luar dibandingkan warisan leluhur yang lahir dari tanahnya sendiri.
Pertanyaan mendasar pun muncul: sebenarnya tanah ini milik siapa?
Mengapa di tanah kelahiran sendiri masyarakat Sunda justru merasa “heureut lengkah” serba terbatas untuk menjalankan tradisi leluhurnya? Mengapa setiap upaya pelestarian budaya harus dipenuhi syarat, penjelasan panjang, bahkan kecurigaan?.
Jika ini benar-benar tanah leluhur Sunda, lalu siapa yang sebenarnya merasa terganggu ketika budaya asli dijalankan sebagaimana mestinya?
Narasi bahwa pelestarian budaya dianggap “meresahkan” menjadi pertanyaan lain yang menyakitkan. Siapa yang sebenarnya dirugikan oleh hadirnya budaya asli daerah? Apa yang dirusak dari sebuah upaya menjaga warisan leluhur?
Pada titik inilah muncul kesadaran pahit: jangan-jangan masyarakat Sunda telah menjadi “tuan asing” di rumahnya sendiri.
Budaya luar tumbuh bebas dan diterima luas, sementara budaya sendiri perlahan dipinggirkan. Mengenakan pakaian pangsi hitam, misalnya, kadang dipandang negatif dan dilekatkan pada stigma tertentu. Sebaliknya, simbol budaya luar justru dianggap lebih bergengsi dan lebih religius.
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang yang tidak sederhana. Budaya tidak lagi sekadar soal identitas, tetapi juga soal penerimaan sosial dan legitimasi.
Padahal, leluhur Sunda telah meninggalkan amanat penting melalui Amanat Galunggung: menjaga kabuyutan, menjaga tanah dan warisan leluhur agar tidak direbut asing.
Pesan itu sesungguhnya bukan sekadar tentang wilayah fisik, melainkan juga tentang menjaga jati diri, budaya, dan martabat sebagai sebuah masyarakat.
Amanat tersebut mengingatkan bahwa generasi penerus memiliki tanggung jawab moral menjaga warisan leluhur. Sebab ketika budaya sendiri tidak lagi dihargai di tanah kelahirannya, maka yang hilang bukan hanya tradisi, tetapi juga identitas.
Karena itu, pelestarian budaya seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Ia justru merupakan bagian dari upaya menjaga keberagaman dan akar kebangsaan Indonesia itu sendiri.
Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan akar budayanya, melainkan bangsa yang mampu merawat warisan leluhur tanpa kehilangan keterbukaan terhadap dunia luar.
Cag ah Ki Sunda geura harudang, ulah tepi ka jati kasilih ku junti.
Hatur nuhun.
Rampes.










