Hemmen
Bali  

Polres Jembrana Ungkap Pemalsuan Surat Tes Antigen Palsu

Foto:dok.Humas Polres Jembrana

JEMBRANA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Jembrana berhasil mengungkap pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang dilakukan untuk 48 orang pekerja asal Jawa Barat.

“Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu, yang dibawa rombongan pekerja dari Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, dalam keterangan pers, Senin (30/8/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel.

Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode.

“Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas. Kami juga konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Tim Pembina Kanwil Kemenkumham Bali Tinjau Progres Pembangunan ZI Menuju WBK di Rutan Gianyar

Dari keterangan sopir, ia mengatakan, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.

“Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu,” katanya.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100 ribu, yang dibagi diantara komplotan pemalsu surat tersebut.

Reza mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi sudah didalami Polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

BACA JUGA  Timnas Bolabasket 3X3 Putra, Pindah Tempat ke Bali

Sementara, pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara,” tegasnya.

Gantung Diri

Selain itu, polisi setempat juga menemukan seorang pasien Covid-19 di Kabupaten Jembrana, yang menjalani isolasi di salah satu rumah sakit swasta ditemukan tewas gantung diri.

Pasien laki-laki berumur 44 tahun asal Kecamatan Mendoyo tersebut, dirawat di rumah sakit itu sejak tanggal 26 Agustus, dan ditemukan meninggal pada Senin (30/8/2021).(one)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan