Hemmen
Hukum  

Polres Labuhanbatu Ungkap Peran Para Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Polres Labuhanbatu
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi saat konferensi pers, Selasa (22/11/2022)/Foto: istimewa

LABUHANBATU, SUDUTPANDANG.ID – Polres Labuhanbatu mengungkapkan peran enam tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu. Enam tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5.019.832.500,00 (lima miliar sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), tersebut telah ditahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang AKP Rusdi Marzuki, dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).

Para tersangka, lanjut AKP Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin (14/11/2022) lalu.

“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022,” ujarnya.

AKP Rusdi menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan pada Senin (14/11/2022 lalu, adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

“Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan),” jelasnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” imbuhnya.

Modus

Lebih lanjut ia memaparkan modus korupsi yang menjerat keenam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang diduga tidak dilaksanakan. Kemudian diduga mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu. Mencantumkan harga lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.

“Untuk kelengkapan pertangungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,” papar lulusan Akpol 2012 ini.

Pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tandasnya.(Abi/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan