Polres Pasaman Bekuk Sindikat Pencuri Ternak Sapi dan Kerbau

Teks Foto - Dua unit Mobil Grand Max Pick Up dan satu sepeda motor berhasil disita dari pelaku Peter yang akan dijadikan barang bukti.Barang bukti itu diamankan di Mapolres Pasbar. Foto: Roni Pasrah

PASAMAN, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satuan Reskrim Polres Pasaman berhasil mengamankan 4 orang tersangka sindikat pencuri ternak (Peter) sapi dan kerbau. Sementara satu orang lagi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam kasus tersebut, jumlah ternak yang dicuri oleh komplotan pelaku sebanyak 13 ekor sapi dan 2 ekor kerbau di berbagai tempat di daerah itu.

Kemenkumham Bali

Keempat pelaku ini diamankan di beberapa tempat yang berbeda-beda. 1 orang diantaranya ditangkap di Lubuk Basung, 1 orang ditangkap di  Lubuksikaping, 2 orang di Tinggam Talu Kabupaten Pasaman Barat, dan 1 orang lagi inisial D masuk daftar pencarian orang.

<span;>Adapun identitas masing-masing pelaku yang tergabung dalam sindikat Curnak ini berinisial, F (43), Wiraswasta, warga Jorong Harapan Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, A (43), Petani, warga Rambahan Baru Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya, HZT (42), petani,warga Sibarani Nasampulu Kelurahan Sibarani Nasampulu Kec. Laguboti Kab. Toba Samosir. Serta AM (35) wiraswasta, warga Tinggam Jorong Harapan Nag Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza  menjelaskan, bahwa para pelaku sudah banyak tempat mencuri hewan ternak warga di wilayah Kabupaten Pasaman ini, dan hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat di daerah ini.

“Keempat orang pelaku tersebut merupakan pemain baru, dan pada tanggal 27 Maret 2020 kemarin aksinya langsung terungkap,” kata Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza pada Sudut Pandang.Id, Selasa (5/4)

Dia menjelaskan modus para pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara bersama-sama. “Modus mereka dalam melakukan aksi ini yaitu secara bersama-sama, ada yang mencari lokasi/TKP, ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup, kemudian diangkut dengan mobil angkut pickup bak terbuka, dan menjual, serta menikmati uang hasil penjualan ternak sapi dan kerbau tersebut,” terangnya.

BACA JUGA  Imigrasi Priok Tindak WNA Asal Suriah Yang Ganggu Ketertiban Umum

Kata Fahmi Reza, operasi pengungkapan ini berawal dari maraknya kasus pencurian dengan pemberatan ternak Sapi dan Kerbau di daerah Kabupaten Pasaman. “Ada 8 Laporan Polisi tentang kehilangan Sapi dan Kerbau tersebut yang kami terima,” ucap Kapolres Pasaman.

Dia menelaskan, selama bulan Maret 2022 mereka telah melakukan pencurian ternak sebanyak 13 ekor dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti di Kecamatan Tigo Nagari, Lubuksikaping, Rao dan Dua Koto.

“Dari hasil curian ternak sapi dan kerbau ini ada yang dijual pelaku ke daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya berapa harga ternak itu dijual, komplotan tersebut menjual hasil curiannya sama dengan harga normal/harga pasar ternak hewan yang masih hidup. “Hasil pencurian ternak tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari, serta foya-foya oleh para tersangka,” tambahnya.

Untuk sasaran sapi yang diincar oleh sindikat pencurian ini, Kompol Mudasir menyebutkan adalah sapi dan kerbau yang sudah berada di dalam kandangnya. “Alasan mereka, sapi dan kerbau yang sudah berada di dalam kandang lebih mudah mencurinya, ” tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Roni AZ menambahkan, komplotan ini beraksi dini ¹¹hari, dimana warga tengah tertidur pulas. “Empat pelaku ini beraksi disaat warga tengah tidur pulas, dan biasanya waktu yang mereka gunakan mulai dari pukul 02.00 hingga menjelang adzan subuh berkumandang,” tutur Kasat Reskrim Polres Pasaman yang baru itu.

Rony AZ, juga menjelaskan, kronologis penangkapan, berawal pada, Minggu (27/3) sekira pukul 08.30 wib Anggota Polsek Tigo Nagari mendapatkan informasi tentang satu ekor ternak sapi hasil curian ditemukan di Pasar Ternak Lubuk Basung Kabupaten Agam oleh Korban.

Selanjutnya, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu ekor sapi ke Polsek Tigo Nagari. “Berdasarkan keterangan dari pemilik sapi H. Kaciak bahwa dua ekor sapi telah dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak dikenal berinisial F (43) warga Tinggam Talu Kabupaten Pasaman Barat. Pada hari yang sama sekira pukul 23.30 Wib Personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sapi yang berinisial F ini. Dimana pelaku diamankan saat mengendarai Mobil Gran Max warna biru, Nopol BA 9811 F di Jalan Lintas Kinali Pasaman Barat sekira pukul 00.00 Wib,” papar Rony AZ.

BACA JUGA  Yama Carlos Ngadu ke Komnas PA Karena Dipersulit Ketemu Anaknya

Dari hasil pengembangan pada, Senin (28/3) sekira pukul 08.00 Wib kembali dilakukan penangkapan terhadap inisial A (43) di Lubukskaping Kabupaten Pasaman. “Ditangan tersangka, anggota kita berhasil mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melihat situasi / TKP sebelum pelaku lainnya melakukan pencurian sapi,” jelas Kasat Reskrim lagi.

Kemudian selanjutnya dilakukan lagi penangkapan terhadap dua pelaku lagi yakni inisial HZT dan AM di Tinggam Talu Pasaman Barat. “Dari dua pelaku ini ditemukan BB ekor ternak sapi, dan satu unit mobil Gran Max warna abu-abu. “Pengakuan dari dua pelaku ini bahwa, sapi yang diambilnya itu ada yang dijual ke daerah Batu Sangkar dan daerah lainnya. Dan saat dilakukan pengejaran BB sapi ke daerah Batu Sangkar, kembali ditemukan tiga ekor sapi lagi di daerah tersebut,” kata dia.

Dibeberkan Rony AZ, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kasus ini berupa 7 ekor Sapi. Satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up warna Abu-abu Metalik No.Pol BB 8842 EB, beserta satu buah kunci kontak mobil merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up warna Abu-abu metalik No.Pol BB 8842 EB.

Selanjutnya, Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F, satu buah STNK Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F, satu unit buah kunci kontak Mobil, dan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Hitam-Putih No.Pol BA 5349 DD beserta satu buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Hitam-Putih No.Pol BA 5349 DD.

BACA JUGA  TJS Bangga Berpartisipasi di Proyek Strategis PLTS "Ground Mounted" Terbesar Indonesia

“Tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 7 Tahun. Dari delapan Laporan Polisi tentang kehilangan Sapi dan Kerbau tersebut, seluruhnya akan di proses sampai tuntas. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pencarian pelaku inisial D yang masuk dalam DPO serta mencari barang bukti sapi dan kerbau lainnya yang belum ditemukan, ” tegasnya.

Wakapolres Pasaman Kompol Mudasir pada kesempatan itu juga berpesan dan menghimbau kepada masyarakat khususnya yang memiliki hewan ternak untuk meningkatkan keamanannya.

“Kami minta masyarakat lebih memperkuat sistem keamanan di kandang hewan ternak masing-masing dengan memasang kunci/gembok, penerangan di kandang, tidak menempatkan ternak diluar kandang pada malam hari sehingga para pelaku kejahatan tidak gampang untuk melakukan aksinya,” pesannya.

Ia juga mengajak masyarakat dan peternak untuk lebih waspada dan memperhatikan asal usul hewan ternak yang dijual. “Kami himbau masyarakat jangan sampai membeli ternak tanpa dilengkapi dokumen dan surat-surat lainnya,” pintanya. (Ron)

Tinggalkan Balasan