JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dasco menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo yang memutuskan untuk menandatangani surat rehabilitasi perkara hukum ASDP Indonesia Ferry merupakan tindak lanjut dari komunikasi intens antara DPR dan pemerintah sejak perkara tersebut mencuat pada Juli 2024.
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, sejak kasus ASDP disorot publik, DPR menerima sejumlah pengaduan dari perorangan maupun kelompok masyarakat. Atas laporan tersebut, pimpinan DPR menugaskan Komisi III sebagai mitra kerja pemerintah di sektor hukum untuk menyusun kajian komprehensif mengenai perkembangan penyelidikan.
Ia menyebut, penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo membuka babak baru dalam penanganan kasus ASDP. Kendati demikian, pemerintah belum merinci substansi isi surat tersebut, namun langkah itu menandai respons terhadap dinamika proses hukum dan masukan dari DPR.
Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan terkait proses hukum yang berlangsung.
Perkara yang dimaksud tercatat sebagai nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga pihak yang terkait ialah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Akar Permasalahan: Keputusan Bisnis 2019–2022
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis direksi ASDP pada 2019 – 2022 mengenai kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Proses itu disetujui dan dijalankan oleh Ira Puspadewi bersama jajaran direksi lainnya.
Berjalan beberapa tahun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pelanggaran dalam mekanisme akuisisi. KPK menilai proses tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam keputusan korporasi BUMN dan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Kerugian itu dinilai memberikan keuntungan pada pihak eksternal, yakni pemilik JN.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi. Namun hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah atas dasar kelalaian berat dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pimpinan perusahaan negara.(tim)









